Kemendes PDTT Gandeng KPK Berantas Korupsi di Desa

0
477
Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama antara Kemendes PDTT dengan KPK RI terkait pemberantasan korupsi di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi di Kantor Kemendes PDTT, Selasa 14 Juli 2020. FOTO: KEMENDES PDTT

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menandatangani Nota Kesepahaman Bersama terkait Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Penandatangan nota kesepahaman tersebut, dilakukan oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dan Ketua KPK Firli Bahuri di Kantor Kemendes PDTT, pada Selasa 14 Juli 2020, dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan kinerja yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun ruang lingkup dalam nota kesepahaman tersebut diantaranya meliputi pertukaran informasi data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pengkajian dan penelitian serta penyediaan narasumber dan ahli.

Abdul Halim menyampaikan tahun 2020 ini, Kemendes PDTT telah diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena kita memang betul-betul melakukan upaya pencegahan yang semaksimal mungkin. Disini tiap bulan inspektorat memberikan laporan terkait kinerja dan berbagai hal di masing-masing ke Dirjenan sehingga sejak dini sudah bisa diketahui berbagai hal yang mengkhawatirkan bisa menimbulkan kerugian negara,” terang Abdul Halim.

Selain itu, Gus Menteri juga menyampaikan terkait Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Alhamdulillah, laporan LHKASN dan LHKPN sudah 100 persen. Terdiri dari LHKASN sebanyak 1.329 ASN dan LHKPN sebanyak 856 pejabat,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan terkait zona integritas. Dalam hal ini, Kemendes PDTT pada tahun 2009 terdapat 6 unit kerja zona integritas meningkat menjadi 19 unit kerja zona integritas pada tahun 2020.

“Dan tentu ini menjadi bagian dari komitmen kita untuk berbagai upaya pencegahan korupsi. Dengan kerjasama ini, mudah-mudahan kita diberikan satu kemudahan untuk trus berupaya agar seluruh keluarga besar Kemendes PDTT terjauhkan dari musibah korupsi di Indonesia,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada Kemendes PDTT yang telah mengembangkan pentingnya integritas di wilayah unit kerjanya.

Menurutnya, korupsi itu terjadi karena banyak hal diantaranya orangnya serakah, karena ada kesempatan, karena kebutuhan, karena ancaman hukumannya rendah sehingga orang melakukan korupsi.

“Tetapi disamping itu, korupsi muncul karena kekuasaan, karena ada kesempatan dan kurangnya integritas. Jadi, betapa pentingnya zona integritas ini,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here