(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan flexible working arrangement (FWA). Penerapan tata kelola pemerintah sistem baru ini, memerlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“Penerapan SPBE ini merupakan suatu keharusan sebagai pondasi penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik dalam pemberlakuan tatanan normal baru,” ungkap Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya, Kamis 16 Juli 2020.
Perubahan sistem kerja dengan pembagian kerja dari rumah dan kantor ini dapat berjalan optimal dengan adanya transformasi SDM dan penerapan SPBE. Dengan demikian, mereka yang bekerja dari kantor dan dari rumah dapat tetap terkoneksi dengan data-data yang terintegrasi sehingga tuntutan kerja aparatur sipil negara (ASN) yang tinggi tetap dapat terpenuhi.
“Percuma kita bekerja dari rumah, kalau tidak bekerja berdasarkan data yang terintegrasi,” jelas Rini.
Tantangan dalam penerapan SPBE ini, lanjutnya, adalah rendahnya kolaborasi data antar-instansi pemerintah, sistem silo yang masih banyak ditemui, serta data yang kurang berkualitas.
Oleh sebab itu, pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan, yakni Perpres No. 95/2018 tentang SPBE dan Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
SBPE sebagai pendukung penyelenggaran pemerintahan, dapat digunakan untuk mendukung pelaksnaan tugas-tugas pemerintah, terutama dalam tiga hal. Pertama, layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dalam bentuk sistem aplikasi, seperti aplikasi e-office dan informasi kepegawaian. Kemudian, pemanfaatan aplikasi komunikasi dan kolaborasi yang dapat digunakan untuk video conference.
Ketiga, pemanfaatan SPBE dalam aplikasi pendukung lain, seperti presensi digital dan penyimpanan awan (cloud storage).
“FWA ini menciptakan cara kerja normal baru, sehingga ASN dapat bekerja lebih fleksibel, dinamis, dan kolaboratif. Cara kerja dalam tatanan normal baru ini perlu dipertahankan,” terangnya.