(Vibizmedia-Nasional) Presiden Joko Widodo resmi membentuk Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19 dengan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah atau PP tentang penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin 20 Juli 2020.
“Siang tadi Bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani Perpres (Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020) terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di dalam Perpres tersebut, Presiden memberi tugas kepada Komite Kebijakan dan di situ dibuat satu tim dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” terang Airlangga.
“Dan Pak Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan, dengan Wakil Ketua pak Menko Marves (Maritim dan Investasi), Menkopolhukam, Menko PMK, Menkeu, Mendagri dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes,” lanjutnya.
Airlangga menjelaskan pelaksana tugas dari perekonomian ini akan dikoordinasikan dari Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Di mana nanti ada Ketua Koordinator Satgas Perekonomian yang dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin menjadi Ketua Satgas.
“Pak Erick Thohir sebagai yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian. Ketua satgas Covid-19 tetap dipegang Pak Doni, dan Satgas Perekonomian Pak Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin,” jelasnya.
Nantinya Satgas Perekonomian akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk memastikan program perekonomian dan proyek pengembangan vaksin serta program pemulihan ekonomi.