
(Vibizmedia-Nasional) Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan keberadaan sistem resi gudang (SRG) komoditas ayam karkas beku di Bekasi diharapkan menjadi embrio pelaksanaan SRG di daerah lainnya.
“Saya mengharapkan SRG ayam karkas beku ini dapat dimanfaatkan seluruh lapisan pelaku usaha dalam rantai bisnis komoditas ayam, terutama para peternak mandiri. Dengan memanfaatkan SRG, para peternak mandiri dapat mendukung tata kelola usaha peternakan dan memberikan nilai tambah bagi usaha mereka. Pemanfaatan SRG ini ke depannya juga dapat memberikan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor peternakan ayam,” ungkap Agus saat meresmikan gudang SRG komoditas ayam karkas beku milik PT Atma Mulya Jaya di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 22 Juli 2020.
Menurutnya, SRG berpotensi memberikan kontribusi signifikan dalam membangun perdagangan dan industri yang berbasis sumber daya lokal. SRG menawarkan mekanisme terbukanya akses pasar, tersedianya informasi mengenai ketersediaan, sebaran, mutu dan nilai komoditas.
Implementasi SRG yang semakin meluas akan membawa manfaat besar bagi perekonomian nasional yang saat ini terpukul akibat pandemi Covid-19. Selama pandemi Covid-19, banyak pelaku usaha komoditas baik pangan, peternakan, maupun perkebunan mengalami kesulitan arus kas (cash flow) dalam menyerap komoditas petani/peternak.
Selain itu, permintaan komoditas,baik di luar maupun dalam negeri juga menurun.
“Saya meyakini pemanfaatan SRG sebagai instrumen manajemen stok dan pembiayaan akan menggerakkan berbagai usaha, mulai dari produsen komoditas, transportasi, pergudangan, pembiayaan, hingga lini produksi terkecil yang akan mendorong roda ekonomi berputar kembali untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Agus.
Akses terhadap informasi di dalam resi gudang, lanjutnya, juga berdampak pada adanya kemudahan memperoleh pembiayaan komoditas yang kompetitif dan memungkinkan adanya manajemen risiko harga yang lebih efektif dan transparan.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti menambahkan pelaksanaan SRG di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.
Ada 18 komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG berdasarkan Permendag Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Barang Dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Gudang Sistem Resi Gudang. Komoditas tersebut, yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, dan ayam karkas beku.
“Kami optimistis SRG dapat memberikan kontribusi dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ucap Tjahya.