(Vibizmedia-Nasional) Untuk memastikan kepesertaan subsidi listrik tepat sasaran bagi pelanggan rumah tangga, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembangkan inovasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik (Peduli).
Dengan adanya inovasi ini, memberikan kemudahan masyarakat untuk melakukan pengaduan sehingga masyarakat akan menerima hak subsidi listrik yang seharusnya didapatkan. Selain itu, pengaduan dapat disampaikan melalui kantor desa ataupun kelurahan dan diteruskan ke kecamatan untuk kemudian diinput dalam aplikasi Peduli. Pengaduan juga dapat dilakukan secara langsung menggunakan aplikasi mobile melalui smartphone.
“Jadi dua-duanya itu sebagai aplikasi pengaduan yang saling melengkapi tergantung kondisi masyarakat, kalau tidak punya akses mobile, bisa di kelurahan,” ungkap Kepala Sub Direktorat Harga Tenaga Listrik Kementerian ESDM Eri Nurcahyanto beberapa waktu yang lalu.
Masyarakat juga lebih mudah dalam melakukan tindak lanjut pengaduan. Di samping itu, dari sisi pelaksana pemerintah dalam
menindaklanjuti pengaduan juga akan menjadi lebih mudah, cepat, akurat, dan akuntabel. Dengan kebijakan tersebut, hanya rumah tangga dengan daya 450 volt ampere dan juga rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 volt ampere yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) berhak menerima subsidi listrik.
Dampak positif dari kebijakan tersebut, sekitar 18 juta penerima subsidi listrik berkurang. Melalui kebijakan ini pemerintah juga berusaha untuk menghemat anggaran belanja subsidi listrik dan mengalihkannya untuk membangun infrastruktur penyediaan tenaga listrik.
“Dengan adanya kebijakan ini maka pelangan 900 volt amper bersubsidi yang awalnya sekitar 22 juta hanya 3 juta yang berhak menerima subsidi, jadi sekitar 18 jutaan yang awalnya menerima subsidi menjadi tidak menerima subsidi,” jelas Eri.