Realisasi Belanja Infrastruktur Kementerian PUPR Hingga 2 Agustus 2020 Sebesar 44,15%

0
510
Ilustrasi pembangunan infrastruktur. FOTO: PUPR

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan realokasi program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 dan refocussing kegiatan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19. Dari besaran awal Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar Rp120,2 triliun, target realokasi anggaran sebesar Rp44,58 triliun sehingga pagu akhir Kementerian PUPR menjadi Rp75,63 triliun.

Dari total alokasi tersebut, sebesar Rp64,3 triliun diperuntukkan untuk program reguler pembangunan infrastruktur dan Rp11,3 triliun untuk Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work).

“Pada tahun anggaran 2020, APBN merupakan instrumen yang kini sangat diharapkan untuk pengungkit pemulihan ekonomi nasional dalam kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu sebagai Kementerian yang bertugas membelanjakan uang negara, Kementerian PUPR harus bisa berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional dengan mempercepat realisasi fisik dan keuangan,” ungkap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangannya, Selasa 4 Agustus 2020.

Tercatat hingga awal Agustus tahun 2020 (per 2 Agustus), penyerapan keuangan belanja infrastruktur Kementerian PUPR sebesar 44,15% atau senilai Rp 33,9 triliun dari total pagu TA 2020 sebesar Rp75,6 triliun. Untuk program reguler pembangunan infrastruktur, penyerapan keuangannya sudah sebesar Rp28,2 T (43,9 %) dari Rp64,3 triliun.

Sedangkan, untuk program PKT rutin Kementerian PUPR telah menyerap tenaga kerja sebanyak 456.487 orang dengan total anggaran yang telah disalurkan sebesar Rp5,16 triliun atau sebesar 45,67%.

Selain mengalokasikan anggaran program PKT rutin tahun 2020 sebesar Rp11,3 triliun dengan target penerima manfaat 614.480 orang, Kementerian PUPR juga melakukan perubahan skema pada program atau kegiatan infrastruktur yang semula bersifat reguler menjadi dilaksanakan dengan pola Padat Karya dengan alokasi anggaran Rp654,4 miliar dan target penerima manfaat sebanyak 80.888 orang.

Menteri Basuki mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. Tujuan utama Padat Karya untuk mempertahankan daya beli masyarakat di perdesaan, mendistribusikan dana pembangunan ke desa-desa, dan mengurangi angka pengangguran.

“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok dan mengurangi angka pengangguran. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Basuki.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here