Cegah Terulangnya Banjir Bandang di Luwu Utara, Kementerian PUPR Bangun Tanggul Sementara

0
553
Ilustrasi pembangunan tanggul sementara. FOTO: PUPR

(Vibizmedia-Nasional) Sebagai langkah cepat penanganan darurat banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah menginstruksikan agar lumpur pasir yang dibersihkan dari permukiman dikumpulkan dan dimasukkan ke geobag untuk dimanfaatkan menjadi tanggul sementara di bantaran tiga sungai (Rongkong, Radda dan Masamba) agar tidak terjadi luapan material dari sungai-sungai tersebut saat terjadi hujan di hulu.

“Untuk penanganan permanen nantinya dilakukan normalisasi sungai dengan pengerukan, perbaikan alur sungai dan pembuatan tanggul sungai dengan struktur permanen,” kata Menteri Basuki dalam keterangannya. Kamis 13 Agustus 2020.

Saat ini, pihaknya melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang tengah mengerjakan normalisasi pada Sungai Masamba, Sungai Radda (anak Sungai Masamba), dan Sungai Rongkong. Pekerjaan normalisasi Sungai Radda telah dimulai sejak 25 Juli 2020 dengan total panjang sungai yang telah ditangani hingga 11 Agustus 2020 sepanjang 1.021 meter.

Menurut Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Adenan Rasyid, pekerjaan di Sungai Radda juga diikuti pembuatan geotextile/tanggul di kiri aliran sungai dengan struktur permanen yang telah dimulai sejak 30 Juli 2020.

Tercatat hingga 11 Agustus 2020 pekerjaan tersebut sudah sepanjang 369 meter untuk layer 1, sementara untuk layer 2 sudah sepanjang 192 meter, layer 3 (97 meter), dan layer 4 (69 meter).

Sementara, untuk di Sungai Masamba, pekerjaan tanggul sungai sementara sudah dikerjakan sepanjang 2.577 meter dan juga dilakukan pembuatan geotextile/tanggul pada kanan aliran sungai dengan struktur permanen yang sudah terpasang sepanjang 328 meter (layer 1), 208 meter (layer 2), dan 60 meter (layer 3).

Adenan menjelaskan pihaknya terus membantu penanganan darurat banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan selama masa penetapan tanggap darurat oleh Pemerintah Daerah 14 Juli-12 Agustus 2020 hingga pascabencana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here