Realisasi Bantuan Subsidi Upah Tahap I dan II Sudah Mencapai 5,24 Juta Penerima

0
427
Penyerahan data peserta BPJS Ketenagakerjaan calon penerima subsidi gaji dari Direktur Utama BPJS Ketengakerjaan Agus Susanto kepada Menteri Ketenagakerjaan. FOTO: KEMENAKER

(Vibizmedia-Nasional) Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 orang. Sedangkan, untuk tahap II penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Total untuk tahap I dan II sebanyak 5.248.226 atau 95,4% dari total 5,5 juta orang penerima.

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” jelas Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno dalam keterangan pers di Jakarta, pada hari Minggu, 13 September 2020.

Soes berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan juga dapat mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

“Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Soes.

Sementara, untuk pencairan subsidi upah tahap III, pihaknya membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap II yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 8 September 2020,” terangnya.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.
Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here