Inilah Fokus Pencapaian SDGs Desa dan Pengalokasian Dana Desa Tahun 2021

0
360
Program Padat Karya Tunai
Pembangunan desa melalui program padat karya tunai. FOTO: PUPR

(Vibizmedia-Nasional) Untuk menerapkan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) “No One Left Behind” (tidak ada satu pun yang tertinggal). Pelaksanaan SDGs harus dapat dirasakan oleh semua kalangan, semua suku, dan smeua pulau di seluruh Indonesia.

Untuk itu, penerapan SDGs ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, perlu kerjasama dari semua pihak baik pemerintah (pusat, daerah) dan parlemen, Organisasi Kemasyarakatan dan Media, Filantropi dan pelaku usaha serta akademisi dan pakar untuk secara bergotong royong untuk mencapai SDGs sampai tahun 2030.

Perlu sinergi antara pemerintah dan nonpemerintah baik dalam hal perencanaan pembangunan maupun dalam pelaksanaan program-program yang mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyadari bahwa implementasi SDGs memerlukan pembiayaan yang besar. Strategi pembiayaan untuk menutup Gap (kekurangan dana) ini dilakukan dalam bentuk dukungan terhadap pengembangan pembiayaan yang inovatif dan kreatif. Mobilisasi sumber daya pembiayaan merupakan kunci utama keberhasilan implementasi agenda pembangunan 2030.

Target pelaksanaan SDGs di daerah sendiri akan menggunakan Dana Desa tahun 2021. Dana Desa tahun 2021 yang telah disetujui oleh pemerintah sebesar Rp72 triliun untuk 74.961 desa. Fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2021 adalah mendukung kegiatan SDGs di Desa, pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan adaptasi kebiasaan baru pasca Covid-19.

Dari segi penggunaan Dana Desa 2021 untuk pencapaian SDGs Desa dibagi lagi menjadi tiga fokus penggunaan yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, adaptasi kebiasaan baru.

Fokus pertama untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa melalui pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma yang tertuang dalam SDGs Desa ke 8; Penyediaan listrik desa tertuang dalam SDGs Desa nomor 7; Pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma untuk pelaksanaan SDGs Desa nomor 12.

Fokus kedua untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dengan kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk penerapan SDGs Desa Nomor 17; Pengembangan Desa wisata untuk penerapan SDGs Desa nomor 8; Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa untuk penerapan SDGs Desa nomor 2; Desa Inklusif untuk penerapan SDGs Desa nomor 5, 16 dan 18.

Fokus ketiga untuk adaptasi kebiasaan baru yakni dengan Desa aman Covid-19 untuk penerapan SDGs Desa nomor 1 dan 3.

Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas selaku koordinator dalam pelaksanaan SDGs akan ikut mengawal pelaksanaan SDGs di setiap daerah. Tujuan pembangunan nasioal yang tertuang pada RPJMN sejatinya selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan kesepakatan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada tahun 2015 yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat global termasuk Indonesia. Semoga penggunaan dana desa ini dapat dialokasikan dengan baik, demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here