(Vibizmedia-Nasional) Peningkatan akses keuangan dianggap penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, juga untuk mendorong keadilan sosial, peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak melalui inklusi keuangan.
Untuk itu, pemerintah mencanangkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada 2016. Sejak itu, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 76,19%. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, yang juga Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif sebesar 75%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif Airlangga Hartarto menegaskan bahwa melalui Peraturan Presiden SNKI yang baru (Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, pemerintah akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif.
Selain keempat cara tersebut, menurutnya, langkah yang perlu ditempuh lintas lembaga pemerintah bersama ekosistem layanan keuangan dalam mencapai tujuan SNKI ialah peningkatan akses layanan keuangan formal, peningkatan literasi dan perlindungan konsumen, perluasan jangkauan layanan keuangan serta peningkatan produk dan layanan keuangan digital yang menyasar kepada semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM.
Adapun tujuan SNKI ialah menciptakan sistem keuangan yang inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil, mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat penanggulangan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam program dan kebijakan keuangan inklusif ialah masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja migran, perempuan, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, mantan narapidana, masyarakat di daerah perbatasan, serta kelompok pelajar, mahasiswa dan pemuda.