
(Vibizmedia-Nasional) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana stimulan masing-masing sebesar Rp50 juta bagi warga yang memiliki rumah yang rusak berat, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp10 juta rupiah bagi rumah rusak ringan akibat Gempabumi Sulawesi Barat (Sulbar) Magnitudo 6,2 yang terjadi pada Jumat (15/1) dini hari.
Kepala BNPB Doni Monardo menjelaskan jumlah besaran dana stimulan tersebut merupakan usulan yang diberikan dari Pemerintah Sulbar kepada Pemerintah Pudat melalui BNPB.
“Ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,” jelas Doni, Minggu, 17 Januari 2021.
Sebelumnya, Doni telah memastikan bahwa kerusakan rumah warga akibat gempabumi merupakan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
“Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban, termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” kata Doni.