(Vibizmedia – IDX Stocks) – PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada salah satu debiturnya, PT Camiloplas Jaya Makmur. Nilai permohonan PKPU tersebut sebesar Rp 74,65 miliar.
Mengacu situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini didaftarkan OCBC melalui kuasa hukum pada Kamis (8/4/2021) dengan nomor perkara 163/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum tersebut disebutkan, pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU, yakni Bank OCBC NISP terhadap Termohon PKPU, PT Camiloplas Jaya Makmur.
Harga saham NISP pada layar RTI pukul 10:17 WIB terlihat berada di harga Rp.865 per lembar, sama dengan harga penutupannya kemarin sore, dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp.19.85 triliun. Dan untuk satu pekan terakhir telah terkoreksi sebesar 1.70 persen.
Selasti Panjaitan/Vibizmedia
Editor : Asido Situmorang