(Vibizmedia -Nasional) PANGKALPINANG, (Senin, 03 Mei 2021) – Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan Fasilitasi Harmonisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dulyono, S.H.,M.H.) beserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Muhamad Iqbal, S.H.,M.H), melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Dalam kegiatan ini, tim diterima oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang, Ibu Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., Sp.N. Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan Harmonisasi Raperda dan Penyusunan Naskah Akademik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meningkat cukup signifikan.
Menanggapi hal yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ibu Direktur menyampaikan diperlukan koordinasi dan sinergi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat terlaksana dengan maksimal.
Salah satu hal yang dikonsultasikan yaitu mengenai kerjasama dalam pengharmonisasian Raperda dengan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Direktur juga menyampaikan bahwa pada bulan Juni 2021, Sasaran Kinerja Pegawai khususnya Perancang akan terintegrasi sehingga diharapkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dapat lebih fokus dalam pemenuhan target kinerja yang telah ditetapkan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengucapkan terima kasih atas masukan dan arahan dari Direktur Fasilitasi Perancangan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Perancang dalam pelaksanaan tugas khususnya mengenai pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan berharap Ibu Direktur dapat hadir dalam kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang akan dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung.
Sumber : KADIVYANKUMHAM KANWIL BABEL