(Vibizmedia – Nasional) LAMPUNG-INFO Bertempat di Aula, Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Apel Pagi Pegawai Kemenkumham serentak secara virtual pada Senin (10/05/2021). Dari Kanwil Kemenkumham Lampung turut hadir Kepala Kantor Wilayah, Danan Purnomo didampingi oleh para Kepala Divisi beserta seluruh Pejabat Administrator. Adapun seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung mengikuti jalannya apel secara virtual dari ruang kerja masing-masing.
Apel pagi dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto. Sebelum memulai apel, Andap memeriksa kembali kehadiran dari seluruh peserta apel. Andap mengawali arahannya dengan mengucapkan selamat menjalankan Ibadah Puasa serta semoga dapat menjalankannya secara penuh sampai akhir.
Selain itu Andap juga menyampaikan kondisi Covid terkini serta berpesan agar dapat belajar dari kasus Covid India meningkat karena tempat pertemuan yang dibuka untuk umum dan perayaan Kumbh Mela. Untuk itu kita dihimbau agar tidak lengah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini salah satunya dengan tidak mudik ataupun melakukan perjalanan keluar daerah.
Andap juga menyampaikan terkait jadwal libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang diawali dengan cuti bersama pada tanggal 12 Mei, libur Hari Raya Idul FItri tanggal 13-14 Mei dan libur Hari Sabtu & Minggu tanggal 15-16 Mei. Sedangkan pada tanggal 17 Mei 2021 seluruh pegawai di lingkungan Kemenkumham RI wajib masuk.
Tak luput Andap menekankan terkait kesiapan pengamanan di seluruh jajaran Kemenkumham RI pada saat libur lebaran. Memeriksa kesiapan pengamanan, khususnya petugas pengamanan yang bekerja pada hari libur (Rabu-Minggu) serta mengantisipasi kejadian kontingensi atau tidak terprediksi.
“Tolong dipastikan keamanan lingkungan kerja, dengan cara cek secara langsung di lapangan,” tuturnya.
Larangan ASN selama Ramadhan dan Libur Lebaran juga disampaikan oleh Andap. Larangan tersebut meliputi tidak mengadakan buka bersama, tidak boleh melakukan open house, tidak boleh mudik/keluar daerah serta tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada tanggal 6-17 Mei 2021. Apabila larangan tersebut dilanggar maka dapat dikenai sanksi disiplin.
Andap menutup arahannya dengan mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. “Taqoballahu minna wa minkum Taqobal ya karim, minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin,” pungkas Andap.
Sumber : Humas Kemenkumham RI