(Vibizmedia – Nasional) Kupang – H-1 jelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone turun langsung melakukan pengawasan pada dua UPT Pemasyarakatan di Kota Kupang, Rabu (12/05/2021). Masing-masing, Rutan Kelas IIB Kupang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang. Didampingi Kasubbag HRBTI, Yustina Lema, Marciana memastikan Lapas/Rutan telah menjalankan Surat Edaran Sekretariat Jenderal tentang Pedoman Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Lingkungan Kemenkumham.
Pertama, pengawasan dilakukan di Rutan Kelas IIB Kupang. Marciana mendatangi blok-blok di Rutan Kupang untuk menyapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk ruangan khusus tahanan lansia. Saat bertemu WBP Muslim, Marciana tak lupa mengucapkan selamat merayakan hari kemenangan Idul Fitri. Selain itu, mengingatkan mereka agar tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Diantaranya, mengukur suhu tubuh, memakai masker selama sholat, serta menjaga jarak pada saat menjalankan ibadah sholat Ied.
“Salah satu isi Surat Edaran Sekjen, jemaah Sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah,” ujarnya
Disela-sela kunjungan, Marciana juga memastikan makanan untuk WBP Rutan Kupang yang dimasak di dapur telah sesuai dengan daftar menu harian. Srikandi pertama yang menjabat Kepala Kantor Wilayah di NTT ini kemudian melanjutkan pengawasan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang. Pihaknya menemukan ada empat orang WBP yang belum mendapatkan pendampingan hukum. Mereka langsung diberikan solusi untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Kanwil Kemenkumham NTT.
“Terlepas dia benar atau salah, urusan kita memastikan bahwa dia mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum diberikan mulai dari penyidikan, persidangan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Kita bantu tanpa dipungut biaya apapun,” ujarnya.
Di dalam KUHAP, lanjut Marciana, setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum. Ia pun menegaskan kepada para Kepala UPT agar jangan sampai membiarkan WBP masuk ke Lapas/Rutan tanpa didampingi penasihat hukum. Khusus bagi Kepala Lapas Perempuan, Marciana meminta agar pelayanan satu atap segera dilengkapi dengan Maklumat Pelayanan, jenis-jenis pelayanan yang diberikan di Lapas, serta alur pelayanan sehingga diketahui secara jelas oleh masyarakat. Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) juga harus dipertegas dengan menyiapkan tempat khusus di Lapas.
Saat meninjau dapur, pihaknya mengapresiasi petugas maupun WBP yang telah bekerja dengan baik menyiapkan makanan sesuai dengan menu harian, serta menjaga kebersihan dapur. WBP diminta tidak ragu menyampaikan kepada Kepala Lapas bila ada masalah ataupun masukan terkait dengan pelayanan
Sumber : Humas Kemenkumham RI