Kakanwil Lantik PPNS Keimigrasian dan Pergantian Antar Waktu MPDN Singkawang dan Sintang

0
216

(Vibizimedia – Nasional) Pontianak – Senin (24/05) Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Kepala Kantor Wilayah, Fery Monang Sihite, melantik empat Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Provinsi Kalimantan Barat yaitu Dadang Munandar, Muhammad Reza, Muhammad Denny Ridwan, Gatot Zulfikar, serta mengambilan Sumpah Jabatan dua orang Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) yaitu Syech Walid yang menggantikan Toro Wiyarto, dan Ruly Amri yang menggantikan Erianti. Turut hadir Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian, Pamuji Raharja, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Samuel Pangihutan, sebagai saksi.

Dalam sambutannya, Fery Monang Sihite mengatakan bahwa sebagai Pejabat PPNS  harus memiliki itegritas yang tinggi, moral dan akhlak yang mulia, karena jabatan PPNS adalah tugas yang diamanahkan dari masyarakat, Pemerintah dan Negara.  PPNS dituntut bekerja profesional, cermat dan cepat dalam mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat seiring dengan terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang Keimigrasian di wilayah kerja masing- masing baik di tingkat Kabupaten maupun Kota di Provinsi Kalimantan Barat.

Pejabat PPNS Imigrasi  merupakan  penyidik yang berwenang untuk melakukan tindakan   hukum terhadap pelanggaran  Undang-Undang  No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena sebagai Pejabat PPNS Imigrasi telah diberikan kewenangan yang sama dengan Penyidik Kepolisian RI dalam hal terjadinya tindak pidana Keimigrasian berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dalam rangka penegakan hukum Keimigrasian secara projustia. Selain itu peran Pejabat PPNS Imigrasi  dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan  tetap melakukan koordinasi dan sinergitas dengan aparat penegak hukum lain baik, Korwas PPNS Polda Kalbar, Kejaksaan maupun Pengadilan,  oleh karena itu setiap Pejabat PPNS Imigrasi dituntut  tetap menerapkan tata nilai PASTI (Professional, Akuntabel, Sinergi, Transpraran dan Inovatif) dalam melakukan setiap tindakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian. Peningkatan kemampuan dan profesionalisme para Penyidik PPNS Imigrasi dalam melaksanakan tugasnya beracara dibidang Keimigrasian selain tunduk UU No. 6 Tahun 2011 juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya, dalam rangka penegakkan hukum secara pidana di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Secara substantif berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dalam melaksanakan tugas dan bertindak ada 4 (empat) aspek kegiatan, meliputi Pengolahan hasil pengawasan dan atau penyidikan, Pemeriksaan, Penindakan dan Penyelesaian serta penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, guna diproses lebih lanjut, sebagai upaya penegakan hukum yang bersih dan berwibawa, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.

“Bagi saudara PPNS yang baru diambil sumpahnya bahwa pertama Penegakan hukum keimigrasian dilakukan salah satunya dengan penyidikan terhadap pelaku pelanggaran Undang-Undang Imigrasi artinya bahwa Proses  penyidikan terhadap  pelaku  pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian dilakukan  berdasarkan  ketentuan  dalam  KUHAP  sebagai  lex generalis  dan  Undang-Undang  Keimigrasian sebagai  lex specialis.” “Kedua dalam melaksanakan fungsi  penegakan  hukum  Keimigrasian  kita menyadari masih ada kendala yang dihadapi PPNS Keimigrasian diantaranya masih  rendahnya pengetahuan, sehingga perlu ditingkatkan melalui jenjang pendidikan dan pelatihan khusus Keimigrasian, penganggaran dana operasional belum optimal, kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya, lemahnya koordinasi dengan aparat hukum lainnya, sehingga perlu didorong lagi koordinasi dan sinergitas antara sesama aparat penegakan hukum, dalam upaya penegakan hukum, guna menciptakan kepastian hukum, ketertiban dan keteraturan dan keamanan masyarakat di bumi Khatulistiwa tercinta ini,” tegas Fery.

Kakanwil juga kembali menegaskan bahwa bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) bukanlah lembaga yang memihak kepada Notaris, melainkan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas Pengawasan dan Pembinaan kepada Notaris. Independensi kelembagaan ini tercermin dari kolektifitas keanggotaan MPDN yang terdiri dari tiga unsur, yaitu unsur Pemerintah, unsur ahli atau Akademisi, dan unsur Notaris itu sendiri. Dengan telah lantiknya Anggota Majelis Pengawas Notaris, Kakanwil mengharapkan agar kepada anggota MPDN yang telah lengkap anggotanya untuk lebih baik dan efektif karena Majelis Pengawas Notaris ini merupakan garda terdepan dan memiliki peran yang sangat penting dalam Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris. Karena fungsi Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris bertujuan untuk mewujudkan prinsip hukum yang menjamin terpenuhinya ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sebagaimana diharapkan oleh masyarakat yang menggunakan jasa Notaris.

Sumber : Humas Kanwil Kalbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here