(Vibizmedia – Nasional) KERINCI – Kekayaan Intelektual (KI) erat kaitannya dengan ekonomi dan komersialisasi, apabila KI dapat terlindungi dengan baik maka akan membuat nilai ekonomi yang sangat menguntungkan bagi pemilik hak. Hal ini terjadi oleh karena, Kekayaan Intelektual (KI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Sejalan dengan hal tersebut Tim Kajian Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jambi melaksanakan kegiatan pengumpulan data kajian di Kabupaten Kerinci. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis 20 Mei 2021. Kegiatan ini Dikoordinir oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang dengan beranggotakan tim yang terdiri dari Noviyanti selaku Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Saniati dan Anhar Siregar selaku JFU pada Bidang HAM.
Untuk memenuhi data lapangan Tim Kajian Hukum dan HAM Kanwil Jambi mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, hal ini untuk mengetahui sejauh mana pertumbuhan ekonomi selama masa pandemic covid 19 terhadap pendaftaran Merk dan Paten serta Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Kerinci. Kepala Bidang Perindustrian Johani Wilmen, SS, MH menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat sangat minim dalam hal pendaftaran Merk di Kabapaten Kerinci, beliau juga menjelaskan pada tahun 2020 terdapat 1417 Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Kerinci. Dari jumlah IKM tersebut, Jumlah yg mendaftarkan merk atas usahanya masih belum signifikan Sehingga hal tersebut masih menjadi kendala untuk pemasaran produk secara meluas. Sehingga pemasaran produk Industri Kecil Menengah (IKM) yg ada masih sebatas regional sekitar kabupaten Kerinci.
(Dok/Foto : Humas)
Sumber : Humas Kanwil Jambi