(Vibizmedia – Nasioanal) Bogor – Kepala Bagian Program dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Uray Aswin Umar, mengikuti Konsinyering Penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Sosial di lingkungan Kemenkumham yang dilaksanakan di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Kamis-Jumat (27-28/05). Kegiatan ini dilaksanakan dengan merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2021. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Heni Susila Wardoyo.
Heni menegaskan Kemenkumham merupakan instansi yang heterogen dan tidak saling terkait, karena itu dengan kegiatan ini diharapkan dapat mendorong humas untuk lebih aktif dalam bermedia sosial. “Kerawanan pengelolaan medsos yang tidak baik dapat diminimalisir dengan penyusunan pedoman penggunaan media sosial instansi di lingkungan Kemenkumham.” ujarnya.
Heni juga mengatakan jika Humas Kementerian Hukum dan HAM tidak peka dan responsif, maka masyarakat tidak akan merasakan kehadiran pemerintah dalam mengatasi persoalan yang ada. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Humas harus aktif berkomunikasi kepada rakyat, jangan menunggu informasi ramai beredar di masyarakat. Selain itu, Humas Kementerian Hukum dan HAM harus mempunyai framing isu dan narasi tunggal dalam berkomunikasi dengan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan materi oleh narasumber, Wicaksono, terkait pengelolaan sosmed. Wicaksono memaparkan strategi komunikasi di media sosial yaitu : menentukan tujuan komunikasi, memilih kanal komunikasi, menentukan target yang masuk akal, menentukan khalayak sasaran, memilih isu yang relevan, fokus membantu publik, berinteraksi dengan khalayak, berkreasi dengan konten visual, dan mengatur jadwal konten. Wicaksono juga memberi tahu mengenai konten yang memancing engagement, seperti konten menghibur, konten isnpiratif, konten edukatif, konten interaktif, dan konten relasi.
Humas pemerintah merupakan ujung tombak dalam penyampaian informasi kinerja, baik internal maupun eksternal, dalam hal ini adalah masyarakat. Peran ini semakin besar dan luas karena tuntutan masyarakat akan adanya informasi yang cepat, murah, terukur, serta berdasarkan data dan fakta terkait tugas pokok dan fungsi pemerintah. Kemajuan teknologi yang cepat diyakini memberikan ruang yang sangat besar terhadap peran humas pemerintah, sehingga penguasaan dan pemahaman teknologi informasi menjadi sebuah keharusan.
Humas Kementerian Hukum dan HAM wajib memberlakukan sistem jejaring komunikasi yang seimbang antara Humas Unit Utama dan Humas Kantor Wilayah melalui pembangunan infrastruktur komunikasi yang bagus. Infrastruktur tidak hanya dalam bentuk hardware dan software saja, tetapi juga pengaturan sistem komunikasi publik dan regulasi hukum yang bertujuan menciptakan lingkungan pembangunan sistem komunikasi dan literasi media.
Hari kedua membahas tentang konsinyering pedoman sosmed. Terkait pengguna media sosial di Indonesia, laporan mencatat ada 170 juta orang hingga Januari 2021. Angka ini naik 10 juta orang atau 6,3 persen dari tahun lalu. Tingginya pengguna internet di Indonesia juga sejalan dengan waktu yang dihabiskan. Riset mencatat, pengguna internet di Indonesia rata-rata memerlukan waktu 8 jam 52 menit per hari. Kemudian waktu rata-rata orang Indonesia dalam menggunakan media sosial selama 3 jam 14 menit per harinya.
Melihat data tersebut, media sosial harus didorong untuk dapat mengakomodasi kepentingan Kementerian Hukum dan HAM serta masyarakat. Humas Kementerian Hukum dan HAM harus menyediakan dan menyampaikan informasi secara akurat, efisien, dan efektif sehingga komunikasi instansi pemerintah dengan pemangku kepentingan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Media Sosial digunakan sebagai salah satu sarana untuk mencapai tujuan dalam pelaksanaan strategi komunikasi pemerintah pada umumnya, dan Kementerian Hukum dan HAM pada khususnya, yaitu:
- Membentuk opini publik positif Menteri Hukum dan HAM sebagai pimpinan serta Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi pemerintah yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif;
- Membangun ketertarikan, keterikatan, dan keterlibatan masyarakat terhadap Kementerian Hukum dan HAM melalui komunikasi yang terjalin dua arah;
- Berbagi (sharing) berita, program terkini, pencapaian, edukasi melalui diseminasi program dan kebijakan pemerintah dan/atau Kementerian Hukum dan HAM, atau informasi apa pun yang dianggap perlu disebarluaskan kepada masyarakat dari Kementerian Hukum dan HAM;
- Menjalin kolaborasi antara Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis (UPT), kementerian/lembaga terkait, dan tokoh masyarakat dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah;
- Partisipasi publik dalam pembuatan keputusan serta mendengarkan aspirasi;
- Penanggulangan resiko (risk management) dalam penanggulangan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian.