(Vibizmedia – Economy & Business) Pemerintah lakukan reformasi besar-besaran terhadap ekosistem berusaha di tanah air, demi memacu investasi dan ekspor. Langkah strategis yang dilakukan antara lain menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memangkas regulasi yang menghambat.
”Hal tersebut sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo. Untuk itu, diperlukan berbagai program dan implementasi kebijakan yang dapat menunjang upaya peningkatan investasi, perwujudan kinerja ekspor yang tinggi, dengan disertai kebijakan upaya peningkatan daya tahan dan daya saing industri dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (7/6).
Daya saing sektor industri, termasuk pelaku industri kecil dan menengah (IKM) perlu ditingkatkan secara maksimal. Salah satu cara adalah dengan menggandeng IKM di seluruh Indonesia menjadi satu kesatuan yang kuat.
”Tujuannya untuk memenuhi permintaan order buyers, memperkuat kerja sama dengan perbankan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk trade financing terhadap IKM, serta memperbanyak export coaching program,” tuturnya.
Presiden juga meminta untuk segera mengimplementasikan perluasan ekspor ke negara-negara nontradisional, seperti Afrika, Asia Selatan, Eropa Timur, dan Amerika Selatan.
”Oleh karena itu, sebagai upaya peningkatan daya tahan dan daya saing industri dalam negeri, Kementerian Perindustrian memandang perlu adanya kebijakan substitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022,” tegas Menperin.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto menyampaikan, pihaknya telah menjalankan program strategis guna meningkatkan investasi, ekspor, serta daya tahan dan daya saing industri dalam negeri.
Untuk meningkatkan ekosistem investasi, Kemenperin bersama stakeholders telah merumuskan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penerbitan PP 5/2021 ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemenperin menawarkan berbagai insentif fiskal dalam bentuk tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax serta investment allowance. Juga merumuskan kebijakan agar bahan baku bagi industri pada umumnya dan industri berorientasi ekspor pada khususnya didapatkan secara sangat mudah.
Peningkatan investasi dan upaya mendorong kinerja ekspor sektor industri harus dilengkapi dengan kebijakan peningkatan daya tahan dan daya saing industri dalam negeri.
”Empat strategi yang perlu dijalankan dalam mendukung substitusi impor tersebut adalah melalui pendalaman struktur industri, kemandirian bahan baku dan produksi, dukungan melalui regulasi insentif yang pro peningkatan daya saing dan daya tahan industri dalam negeri, serta pengoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” pungkasnya.
Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani
Foto: Kemenperin