Satgas Covid-19: Penggunaan Obat Ivermectin Harus Sesuai Rekomendasi BPOM

0
262
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmsito menanggapi adanya bantuan obat-obatan ivermectin atau obat yang disebut-sebut obat Covid-19, yang diterima sejumlah daerah. Menurutnya, sampai saat ini penelitian terkait penemuan dan obat-obatan dan upaya terapetik terus dilakukan dan terus berkembang hasilnya.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan obat ivermectin dalam pengobatan Covid-19. Prof Wiku sampaikan studi lanjutan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

“Bahwa kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini. Dan harus dibawah rekomendasi dari dokter berdasarkan hasil observasi indikasi tertentu,” kata Prof Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB secara virtual, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Untuk itu bagi daerah-daerah yang telah menerima bantuan obat ini agar tidak sembarangan menggunakannya kepada pasien Covid-19. Satgas menghimbau kepada pemerintah daerah yang telah menerima bantuan pengobatan ivermectin, untuk memastikan penggunaannya sesuai yang direkomendasikan.

“Daerah agar memastikan penggunaannya sesuai rekomendasi Badan POM,” jelas Wiku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here