
(Vibizmedia – Jakarta) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali telah diputuskan diperpanjang sejak 26 Juli 2021 hingga 3 Agustus 2021. Diperlukan adanya sinergitas antara pemerintah daerah dan pusat di dalam rangka menekan mobilitas masyarakat. Untuk itu, pemerintah pusat mendukung upaya Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengikutsertakan masyarakat dalam menekan mobilitas, salah satunya dengan menginisiasi gerakan Jaga Warga di masa perpanjangan PPKM.
“PPKM sekarang diperpanjang. Namanya bukan lagi PPKM Darurat, tetapi PPKM berdasarkan level. Saya ingin mengetahui penerapan PPKM Level 4 di Yogyakarta,” pinta Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin pada Rapat Koordinasi (Rakor) kepada Seluruh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Rabu (28/07/2021).
Tak lupa Wapres memberikan apresiasi kepada seluruh Satgas Penanganan Covid-19 DIY yang sudah berupaya secara maksimal di dalam menangani Covid-19. “Saya memberi apresiasi kepada jajaran Pemerintah Provinsi DIY atas kerja keras dalam menanggulangi wabah Covid yang secara umum sudah cukup baik,” ujar Wapres.
Wapres berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bekerja sama lebih keras lagi untuk mengupayakan keadaan yang lebih kondusif agar secara perlahan masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal. “Kita harus lebih keras lagi supaya bisa melandai sehingga kehidupan kita bisa normal lagi,” harap Wapres.