
(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah sedang berupaya untuk menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui banyak aspek seperti aspek kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Salah satu aspek yang juga penting untuk ditangani adalah pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Medis Covid-19 dari penanganan pasien terinfeksi. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang serius agar limbah ini tidak menjadi mata rantai baru dalam penyebaran virus.
“Masalah limbah B3. Limbah ini menjadi persoalan karena ini juga menjadi masalah baru di dalam rangka kita memutus penularan. Jangan sampai limbah ini juga menjadi sumber penularan baru. Sehingga perlu ditangani dengan serius,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin pada Rapat Koordinasi (Rakor) kepada Seluruh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Rabu (28/07/2021).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, bahwa sesuai dengan pembahasan pada Rapat Terbatas bersama Presiden tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19, diperlukan penanganan serius dan langkah-langkah konkret untuk menangani ini. Wapres juga menjelaskan bahwa saat ini, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sedang dilakukan pembahasan yang lebih mendalam untuk menentukan langkah-langkah teknis lebih lanjut. Untuk itu, Wapres meminta agar Pemerintah Provinsi DIY dapat berperan aktif dalam membuat formulasi langkah-langkah tersebut serta melakukan koordinasi di tingkat daerah dan dengan pemerintah pusat terkait hal-hal teknis lainnya.
“Mungkin ada semacam BLU (Badan Layanan Umum) atau apa yang menangani. Karena itu saya minta nanti Pak Gubernur untuk berkoordinasi. Sebab, masalah limbah ini menjadi masalah sangat penting harus diatasi. Perlu penyediaan fasilitas pengolahan yang cukup, ya, itu supaya semuanya dicek,” urai Wapres.
Di sisi lain, pada kesempatan yang sama Wapres juga menekankan pentingnya 3T (Testing, Tracing, Treatment) dalam menanggulangi Covid-19. Berdasarkan data yang diterima oleh Wapres, positivity rate di Provinsi DIY masih terbilang cukup tinggi yaitu sebesar 41 persen. Oleh karena itu, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dimana disebutkan bila positivity rate suatu daerah di atas 25 persen, maka jumlah tes perlu ditingkatkan menjadi 15.000 tes per satu juta penduduk.
“Saya minta agar tes ini sebanyak mungkin diupayakan berasal dari pelacakan kontak erat,” tutur Wapres.
Menutup arahannya, Wapres berpesan agar seluruh jajaran Pemerintahan di Provinsi DIY dapat terus berupaya sebaik mungkin dalam penanganan pandemi Covid-19 di daerahnya dapat selalu terkendali dan jumlah kasusnya melandai.