(Vibizmedia – Nasional) Pangkalan Bun – Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun yang diwakili oleh PK Bapas (Reyza Budi Adiwidodo) mengikuti Observasi Online atas Rekomendasi Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan. Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) secara Virtual melalui aplikasi Zoom, Kamis (29/07/2021). Pada kesempatan hari ini, hal yang diobservasi adalah penindakan terhadap pelanggaran dalam reintegrasi sosial yang dilaksanakan oleh Bapas.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB serta diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyakarakatan, dan dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli 2021 hingga 05 Agustus 2021. Kabag Program dan Pelaporan (Soleh) dalam pembukaan menyampaikan bahwasanya kegiatan dilaksanakan pada tahun 2020 dengan melakukan kunjungan ke beberapa perwakilan UPT, namun mengingat pandemi Covid-19 yang belum reda, maka kegiatan dilakukan secara virtual di tahun 2021. Sejalan dengan yang disampaikan oleh salah satu perwakilan KPK RI, Ibu Tri Gamarefa, yang menyampaikan kondisi tidak memungkinkan untuk dilakukan kunjungan ke UPT terkait pandemi Covid-19.
Wahyu Dewantara Susilo, Perwakilan KPK RI, menyampaikan “Pada dasarnya hasil Rekomendasi Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan sudah ditindaklanjuti dengan adanya aplikasi SPION, namun apakah sudah berjalan secara kontinyu di lapangan?”. Kasubdit Bimwas, Dasep Rana Budi, menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi SPION oleh Bapas sudah cukup baik dengan pelanggaran syarat umum yang lumayan baik dan berharap kedepannya dapat terintegrasi dengan aplikasi SDP.
Beberapa perwakilan UPT Bapas menambahkan bahwa penggunaan aplikasi SPION cukup membantu dalam penindakan pelanggaran Reintegrasi Sosial dengan sebagian besar merupakan pelanggaran syarat umum yakni pengulangan tindak pidana paling banyak kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika. “Peningkatan penindakan pelanggaran reintegrasi sosial merupakan tanda baik bahwa penggunaan aplikasi SPION dilakukan secara maksimal, akan tetapi perlu diingat bahwa pelanggaran reintegrasi sosial perlu diminimalisir dengan memaksimalkan fungsi pembimbingan serta pengawasan pada Bapas” Tutup Wahyu. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2021)
Sumber : Humas Kanwil Kalteng