
(Vibizmedia – Nasional) Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/7/2021), menyatakan bahwa 1,5 juta vaksin Sinopharm yang tiba hari ini merupakan bagian dari vaksin program gotong royong.
“Hari ini kita di Indonesia kembali kedatangan vaksin COVID-19 yaitu sebesar 1,5 juta dosis atau setara dengan 750.000 vial vaksin COVID-19 yang merupakan produksi dari Sinopharm,” kata Pahala Mansury.
Vaksin tahap ke-31 ini diangkut menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 891, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten sekitar pukul 11.15 WIB.
“Vaksin gotong royong merupakan upaya masyarakat Indonesia untuk memastikan bahwa terdapat pilihan atau opsi tambahan untuk bisa mengakses vaksin bagi masyarakat, khususnya bagi korporasi karyawan, keluarga dan juga pihak yang terkait dengan badan usaha dan badan hukum,” ujar Wamen BUMN.
Pemerintah berharap dengan adanya tambahan vaksin, target vaksinasi sebanyak 2 juta dosis perhari bisa segera tercapai. Hal ini juga sebagai upaya Indonesia untuk bisa membentuk kekebalan komunitas atau herd immunity.
Kementerian BUMN terus melakukan komunikasi dengan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk memastikan ketersediaan vaksin gotong royong.
“Kita memastikan bahwa masyarakat jangan ragu untuk bisa berupaya memperoleh vaksin yang dalam hal ini adalah vaksin gotong royong untuk bisa melakukan vaksinasi. Ini difokuskan kepada para pekerja,” ujar dia.
Ini merupakan bukti upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan tersedianya vaksin di Indonesia secara aman. “Oleh karena itu kami berharap masyarakat Indonesia jangan ragu untuk bisa melaksanakan vaksinasi,” kata Pahala Mansury.
Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, yang bisa mendapatkan Vaksin Gotong Royong (VGR) antara lain, karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga dari suatu badan hukum/badan usaha merupakan sasaran penerima vaksinasi gotong royong.
Individu lain terkait dalam keluarga merupakan individu yang tinggal bersama atau bekerja dengan keluarga yang bersangkutan.
Masyarakat disekitar lokasi kegiatan badan hukum atau badan usaha sebagai bagian dari tanggung jawab sosial sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.
Warga Negara Asing yang merupakan karyawan / karyawati dari suatu badan hukum / badan usaha dapat ikut serta sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.
Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani