Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021 di Kabupaten/Kota Tertentu

0
406
Presiden Joko Widodo. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021.

“Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,” jelas Presiden Jokowi dalam keterangan persnya secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Senin, 2 Agustus 2021.

Menurutnya, PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.

Untuk itu, Presiden meminta masyarakat tetap waspada terhadap virus corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T (tracing, testing dan treatment).

“Walaupun sudah mulai ada perbaikan namun perkembangan kasus COVID-19 masih sangat dinamis dan fluktiatuf. Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini,” katanya.

Presiden menegaskan pemerintah berusaha mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi. Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan BLT desa, terangnya.

“Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan, dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 3 Juli yang lalu,” lanjut Presiden.

Presiden mengatakan pandemi Covid-19 harus dihadapi bersama. Ia pun mengapresiasi pihak-pihak yang berpartisipasi memberi dukungan dalam penanganan Covid-19 diantaranya, para relawan, dermawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri dan upaya-upaya sosial lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here