(Vibizmedia – Nasional) BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melalui tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan secara virtual memanfaatkan aplikasi Zoom Cloud Meeting pada hari Jumat (06/08/21).
Kegiatan ini diikuti oleh Perancang Zonasi Provinsi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Bidang Penataan Hukum Lingkungan Provinsi Jawa Barat, dan Perwakilan Pusat Infrastruktur Data Spasial Institut Teknologi Bandung.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat, sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021. Namun sehubungan dengan adanya refocussing anggaran di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta karena masih dilakukannya pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, maka terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPPLH tersebut akan ditarik dari Propemperda Tahun 2021 dan diajukan di Propemperda 2022.
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang RPPLH tersebut, akan ditarik dari Propemperda Tahun 2021. Walaupun begitu, Penyusunan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang RPPLH akan tetap dilakukan, sehingga dapat menjadi prioritas pembahasan di Tahun 2022. Dengan selesainya penyusunan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang RPPLH, maka Kantor Wilayah akan mengeluarkan Surat Selesai Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang RPPLH.
Sumber : Humas Kemenkumham Jabar