(Vibizmedia – Nasional) Ambon, Kumham Maluku – Tenaga Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, akhir-akhir ini semakin gencar melakukan Pengharmonisasian Rancangan Perundang-undangan.
Pengharmonisasian kali ini terkait Ranperda Kota Ambon tentang Perlindungan, Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Toko Swalayan dan Toko Modern, yang merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Ambon. Jumat (13/08)
Ranperda tersebut dibahas dengan Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Ambon, yang diketuai oleh Frederika Latuputty bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku, Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Tim Penyusun Naskah Akademik dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Parttimura Ambon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Frederika Latuputty saat membuka acara tersebut menjelaskan bahwa pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan yang perlu dilakukan untuk menyelaraskan Ranperda dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono bahwa Penanaman Perda seharusnya memperhatikan Toko, Kios dan Pedagang Kecil yaitu UMKM di Kota Ambon sehingga terdapat keberpihakan kepada masyarakat dengan lahirnya toko modern.
Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Maluku menuturkan bahwa perlu dilakukan perubahan konsep perlindungan yang diubah menjadi pengembangan dan bukan merupakan kewenangan Pemda Kota. Selain itu konsep tersebut masih perlu disesuaikan dengan PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang perdagangan, Peraturan Menteri perdagangan No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Saran Perdagangan serta Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya, perlu juga ditambahkan materi muatan perlindungan dalam Perda tersebut.
Menaggapi hal tersebut, Tim Penyusun Akademisi Fakultas Hukum Unpatti menegaskan bahwa konsep perlindungamn dalam Perda ini telah dirumuskan dalam bab mengenai penataan dan pembinaan pasar rakyat dan pasar modern dan akan diubah rumusan pembinaan meliputi pendampingan, sosialisasi dan bimbingan teknis bagi para Pengelola toko, Kios dan Pelaku UMKM.
Pembahasan berjalan sangat alot, sehingga Ketua Bapemperda berkesimpulan untuk diadakan rapat lanjutan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi secara detail. Karena perlu dilakukan penyesuaian Ranperda tersebut.
Sumber : (Humas Kemenkumham Maluku )