(Vibizmedia – Nasional) Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Aula Kantor Wilayah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan Rapat harmonisasi Raperda Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tentang Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Tirta Amandit. Hal ini dilaksanakan guna menindak lanjuti Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : 180/569/HUKUM tanggal 21 Juli 2021 perihal Permohonan Harmonisasi Ranperda Kab. HSS.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Ngatirah memimpin langsung rapat harmonisasi Raperda Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pembentukan Perseroan Daerah Tirta Amandit pada hari Selasa, (24/8). Peran pimpinan di sini sangatlah penting, dan ini menjadi wujud nyata Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam mensukseskan perancangan peraturan daerah yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda yang diberlakukan di Pemerintah Provinsi, khususnya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Fakhridy Kasuma, Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kab. HSS menjelaskan bahwa terkait Ranperda Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pembentukan Perseroan Daerah Tirta Amandit pada dasarnya sudah disusun pada tahun 2020. PDAM awalnya didirikan berdasaran Perda No. 10 tahun 1990, kemudian ada perubahan ke Perda Nomor 4 tahun 2019. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab HSS, Sasmi Rifani menyebutkan bahwa tujuan diadakannya harmonisasi ini adalah untuk memperoleh keseragaman dalam pengelolaan air minum di Kalimantan Selatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah mengungkapkan bahwa Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kanwil Kalsel bertugas untuk memberikan masukan terinci dan memberikan penyempurnaan terhadap Ranperda sehingga saat nanti akan dilakukan fasilitasi telah memiliki hasil yang jauh lebih baik. “Di Kanwil, kami tidak memiliki peran untuk mengevaluasi, namun hanya saling sharing dan memberikan masukan. Jangan sampai ketika ada pembahasan nanti di DPRD ada sesuatu hal yang menjadi ganjalan dan membuat sesuatu hal yang krusial saat diberlakukannya Perda,” ujarnya.
Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam rapat ini antara lain adalah konsideran disarankan untuk menggunakan pandangan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Adanya beberapa frasa yag berulang dalam beberapa pasal selanjutnya. Asas legalitas yang menjadi pembuktian tidak serta merta dan perlu subjek hukum dari yang akan melakukan pembuktian. Benahi kembali terkait pertimbangan proporsionalitas dan unsur pembentukan saham yang sebaiknya juga dibahas secara mendetail, jangan lakukan pedeskripsian secara umum.Selain itu, keseragaman kata agar lebih diperhatikan untuk menghindari multi tafsir.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Sub Bidang FPPHD, Dewi Woro Lestari , Kepala Sub Bidang Luhbankum dan JDIH, M. Yazid B., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kalsel, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab HSS, Sasmi Rifani, Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kab. HSS, Fakhridy Kasuma, Kabag Ekobang Setda Kab. HSS, Eko Harjidi Putra, Direktur PDAM Kab HSS, Arief Budiman, beserta jajaran. (Humas Kanwil Kalsel, teks, foto : Yusika, ed : Eko)
Sumber : Humas Kanwil Kalsel