Penyuluhan Hukum Terpadu Dalam Rangka Mewujudkan Program Pembinaan Hukum Nasional

0
214

(Vibizmedia – Nasional) Samarinda – Dalam rangka mewujudkan Program Pembinaan Hukum Nasional di daerah, Kanwil Kemenkumham Kaltim melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas  IIA Tenggarong pada hari Senin, (06/09/2021) 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim  Eka Juraidah, Noerhana Dewi, Malik Ibrahim dan hadir juga Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong (Sri Astiani) serta Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Dalam kegiatan tersebut JFT Penyuluh Hukum mempersiapkan bahan dan instrumen berkenaan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dengan materi :

  • Hukum Acara Pidana di Indonesia yang disampaikan oleh Eka Juraidah, diisini Narasumber menjelaskan tentang pengertian hukum pidana materil dan hukum pidana formil, tujuan hukum acara pidana, asas penting dalam hukum acara pidana serta pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana.
  • Prosedur Pemeriksaan Tersangka menurut Perspektif KUHAP yang disampaikan oleh Noerhana Dewi, disini Narasumber menjelaskan tentang penangkapan beserta kewenangan penyidik POLRI yang dikenal dalam KUHP dan alasan penangkapan itu sendiri beserta hak-hak apa saja yang diperoleh tersangka dalam proses peradilan pidana.
  • Memahami Tahapan Persidangan Dalam Peradilan Pidana yang disampaikan oleh Malik Ibrahim, disini materi yang disampaikan oleh Narasumber mengenai tahapan persidangan pidana pada tingkat pertama beserta alur prosesnya, Narasumber juga menerangkan maksud dari dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan Narasumber, dimana dalam sesi tersebut ada beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan yang ingin meminta penjelasan kepada para Narasumber, yang diantaranya menanyakan cara memperoleh Justice Collaborator seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sumber : (Red. Humas Kumham Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here