(Vibizmedia – Nasional) Kamis, 9 September 2021 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang bertempat di Laberka Food Garden Cabang Sawete Kabupaten Dompu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Dompu sehingga pihak lain tidak bisa memperoleh keuntungan ekonomis dan memanfaatkan tanpa izin. Dr. Harniati, SH.,LLM, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTB, menyampaikan laporan Ketua Panitia kegiatan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, I Made Sartana Dita, S.H., beserta tim dari Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB.
Kegiatan yang dibuka oleh H. Burhan, S.H., selaku Asisten Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Dompu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UMKM serta UKM/IKM Kabupaten Dompu. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum Kabupaten Dompu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang ada di Wilayah Nusa Tenggara Barat berharap kedepannya permohonan Kekayaan Intelektual Komunal maupun Personal dapat meningkat di Kabupaten Dompu serta pengetahuan dan pemahaman masyarakat di Kabupaten Dompu tentang kekayaan intelektual semakin dikenal luas.
Dasar hukum inventarisasi KIK tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Litbang & Penerapan Iptek.
Sumber : Humas Kanwil NTB