Tim Perancang Agendakan Assessment Untuk Susun Dua NA dan Raperda Inisiatif DPRD

0
175

(Vibizmedia – Nasional) Waingapu – Yunus P.S. Bureni (Perancang Ahli Madya/Koordinator Perancang) yang juga didampingi Frichy Ndaumanu (Perancang Ahli Pertama), Lucky Dira Thome (Perancang Ahli Pertama), dan Solidaman B. Plaituka (Perancang Ahli Pertama), berkunjung ke Sumba Timur untuk memfasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Sumba Timur tentang Sistem Kepariwisataan Daerah (SKD) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada 13-19 September 2021.

Agenda utama yang dilaksanakan oleh Yunus dan tim di Sumba Timur yaitu melaksanakan Assessment (penggalian masalah) terkait kepariwisataan dan ketenagakerjaan kepada masyarakat dan perangkat daerah terkait di gedung DPRD Kabupaten Sumba Timur. Sebelumnya Tim Perancang juga telah melaksanakan penyamaan presepsi dengan DPRD Sumba Timur khususnya dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang kali ini telah menjalankan amanat Pasal 14 PP 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang mengamanatkan keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Yunus dalam pemaparannya baik pada kegiatan penyamaan presepsi maupun pengantar di dalam Assessment dengan masyarakat dan perangkat daerah menyebutkan urgensi pembentukan kedua raperda kali ini. Pertama, Disebutkan Yunus bahwa terdapat 3 hal yang mendasari dan menjadi urgensi perlunya dibentuk Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yaitu hak dasar setiap warga negara, adanya perubahan regulasi dan simpilifikasi peraturan.

“Pasal 28 D ayat 2 UUD 1945 menyebutkan: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Mengenai perubahan regulasi, mengubah beberapa hal substansi antara lain mulai dari perubahan istilah TKI menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui UU 18/2017 Ttg Pelindungan Pekerja Migran Indonesia hingga Hadirnya UU 11/2021 Tentang Cipta Kerja yang mengubah beberpa hal terkait kewenangan pemda di bidang ketenagakerjaan, serta PP 59/2021. Terakhir mengenai simplifikasi aturan, pengaturan mengenai ketenagakerjaan seyogyanya cukup dalam satu ranperda yang mengatur semua kewenangan pemda dalam urusan ketenagakerjaan di dalam UU 23/2014 tentang Pemda sehingga tidak menyebabkan obesitas regulasi apabila diatur secara parsial/terpisah,” terang Yunus.

Kedua, mengenai Raperda SKD, Yunus menegaskan 4 hal yang menjadi urgensi sistem kepariwisataan di Sumba Timur, yaitu adanya perubahan regulasi, perlunya pengaturan kepariwisataan yang sesuai isu kondisi eksisting kepariwisataan daerah, perlu regulasi daerah sebagai upaya pemecahan masalah dan terakhir yaitu untuk mengatur hal-hal yang menjadi atribusi kewenangan di bidang kepariwisataan di daerah. Ditambahkan Yunus, SKD diibaratkan seperti sebuah kendaraan yang di dalamnya terdapat berbagai macam isu strategi misalnya ekonomi kreatif, sumber daya manusia, daya tarik wisata, perlindungan hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya, sehingga pengaturan di dalam SKD akan menjadi pengaturan yangn holistik integratif.

Assessment yang dilaksanakan selama dua hari tersebut secara umum menemukan sejumlah isu strategis yang diangkat baik oleh masyarakat maupun perangkat daerah terkait yang berkesempatan hadir diantaranya yakni Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Bappeda, Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum.

Diantara isu tersebut yaitu: sejumlah pelaku pariwisata mengeluhkan pembangunan kepariwisataan yang selama ini di Sumba Timur yang dianggap masih belum maksimal dalam hal keterlibatan mereka oleh pemda mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya, harapannya agar konsep kepariwisataan saat ini menggandeng seluruh unsur pelaku usaha pariwisata yang ada. Selanjutnya juga, pelaku pariwisata yang hadir dalam assessment mengungkapkan bahwa mereka merasa masih berjalan sendiri tanpa adanya bantuan dari pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan dan pemberdayaan bagi mereka. Di sisi lain, Sumba Timur yang memiliki potensi besar pariwisata masih dikelola secara parsial oleh masing-masing pelaku pariwisata.

Mengenai ketenagakerjaan, isu utama yang menjadi persoalan adalah sistem informasi baik mengenai pelatihan, pemberdayaan, bursa kerja dan lain sebagainya yang perlu dibangun dalam konsep yang dapat dengan mudah diakses oleh setiap penduduk Sumba Timur melalui pemanfaatan sistem informasi dan komunikasi. Hal lainnya mengenai isu ketenagakerjaan di Sumba Timur yakni upaya pengintegrasian program dan kegiatan setiap perangkat daerah terkait dalam upaya pelindungan pekerja migran Indonesia yang saat ini masih secara parsial dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.

Diakhir kegiatan, Yunus dan Tim akan melakukan agenda kunjungan lapangan untuk melihat bagaimana pengelolaan daya tarik wisata di Sumba Timur dengan mengambil dua titik sampel yang pengelolaannya sudah berjalan dengan baik maupun yang belum. (iky)

Sumber : Humas Kanwil NTT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here