
(Vibizmedia – Jakarta) Iklim usaha yang kondusif merupakan salah satu prasyarat perkembangan usaha dalam negeri. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU UMKM, Pemerintah memberikan tugas kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan antar pelaku usaha besar dan kecil.
“Yang kita mau adalah kemitraan [antara pelaku usaha besar dan kecil] dengan kesetaraan dalam bentuk saling memberikan dukungan,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima Ketua KPPU Kodrat Wibowo secara virtual pada Senin (20/9/2021).
Menurut Wapres, selama ini pelaku usaha besar menganggap bentuk kemitraan dengan pelaku usaha kecil sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), sehingga sifatnya hanya memberikan santunan. Diharapkan, pola ini dapat diubah menjadi pola kerja sama yang setara dan saling memberikan dukungan usaha yang saling menguntungkan.
Terlebih lagi, lanjut Wapres, saat ini pemerintah juga telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung iklim usaha, khususnya di industri keuangan syariah, mulai dari skala besar, menengah, kecil, mikro, hingga ultramikro.
“Dari segi keuangan, instrumennya sudah cukup. Dari yang besar, menengah, kecil, sampai yg mikro dan ultramikro. Yang masih perlu kita lakukan adalah optimalisasi,” imbuhnya.