(Vibizmedia – Nasional) Humas Kanwil _ Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone didampingi Pejabat Administrator Kanwil bersama Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Se-Kota Kupang, melakukan audiensi dengan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Hotel Maya, Rabu (21/09/2021).
Dalam Pertemuan ini kakanwil menjelaskan peran dan fungsi Kanwil Kemenkumham NTT dalam melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM di daerah antara lain di bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Pemasyarakatan dan Keimigrasian.Di bidang pelayanan hukum dan HAM, ada beberapa hal yang disampaikan diantaranya penataan regulasi. Sesuai UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk penataan regulasi peraturan daerah wajib melibatkan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Jika tidak dilibatkan maka secara yuridis formal dinyatakan cacat hukum.
Keterlibatan tim perancang dalam penyusunan produk hukum daerah, sudah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan dan pengharmonisasian. Dimana tim perancang merupakan kumpulan tenaga ahli yang memiliki kompetensi untuk menyusun setiap produk hukum dan saat ini hanya berada di Kemenkumham sebagai Kementerian yang membawahi bidang hukum.
Tahapan pengharmonisasian, dulunya kewenangan ini berada di Biro Hukum Provinsi, tetapi saat ini harus dilakukan di Kanwil Kemenkumham dengan dihadiri langsung Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mendapatkan surat berita acara hasil pengharmonisasian yang ditandatangani bersama sebelum dilakukan assitensi ke Biro Hukum Setda Provinsi.
Apalagi dengan hadirnya omnibus law merupakan suatu terobosan dan solusi yang relevan untuk membenahi atau penataan kembali persoalan regulasi yang tumpang tindih.
Berdasarkan data yang ada banyak hak kekayaan intelektual seperti merek, paten, cipta dan produk KI lainnya yang belum terdaftar.
Marciana sempat menyinggung hak cipta yang telah terdaftar milik Ibu wali Kota Kupang, namun sudah dialihkan milik Pemerintah kota kupang. Kiranya ini menjadi parameter, bagaimana pemerintah mendorong dan menginventarisir potensi kekayaan intelektual yang ada untuk didaftarkan sehingga memperoleh perlindungan hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun pemerintah sendiri.
Program pemberian bantuan hukum secara gratis juga merupakan salah satu program yang turut sedang digalangkan oleh kemenkumham NTT.Dimana terlihat masih banyaknya masyarakat kurang mampu di wilayah kota kupang, ketika berhadapan dengan hukum sangat terbatas dalam mendapatkan pendampingan oleh penasehat hukum.
Untuk itu, Pemerintah melalui Kemenkumham telah menyediakan dana untuk membantu masyarakat kurang mampu apabila berhadapan dengan hukum dengan melakukan pendampingan secara litigasi maupun non-litigasi.
Kakanwil juga menjelaskan upaya membangun kesadaran hukum masyarakat yang terus dilakukan oleh pihaknya melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Sebagai tujuan dari program ini, pihaknya juga meminta dukungan agar perlu dibentuk kelurahan sadar hukum di wilayah kota kupang dalam rangka menciptakaan supremasi hukum, dan upaya pemberdayaan masyarakat untuk sadar hukum dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berprilaku berlandaskan atas hukum untuk mewujudkan kesadarah hukum masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga Kota Kupang.
Momen yang baik ini juga, digunakan Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Kota Kupang untuk menyampaikan kendala yang dialami dalam proses pembinaan kemandirian dan pelayanan bagi WBP. Kekurangan yang dialami saat ini adalah keterbatasan obat-obatan dan tenaga medis.
Kesempatan ini juga disampaikan Ka. Rutan Kupang, Rizal Fuadi. Ia mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan langsung oleh Wali Kota berupa dua buah Generator Oksigen Portable guna menunjang pelayanan kesehatan.
Pihaknya juga meminta dukungan, apabila ada program pengaspalan oleh pemerintah kota. Kiranya Rutan Kupang juga mendapat bagian agar diberikan bantuan kerena kondisi jalan masuk ke Rutan yang sudah rusak.
Menanggapinya Wali Kota Kupang, menyampaikan terimakasih atas kunjungan yang dilakukan Kakanwil bersama rombongan. Menurutnya, hal- hal yang disampaikan sebagai informasi yang sangat berharga dan sesuai program pemerintah kota kupang, sehingga dirinya akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan melakukan kerjasama.
Terkait penataan regulasi, menurutnya ini perlu secepatnya dilaksanakan karena masih terdapat beberapa Perda yang belum menjawab kebutuhan masyarakat.
“Saya senang sekali apabila pihak Kemenkumham dapat membantu proses penataan dan penyusunan produk hukum yang diusulkan. Kalau dimungkinkan, agar hal ini segera dilakukan MOU atau kerja sama,” ucap Jefri.
Selanjutnya, untuk program pembinaan dan pelayanan pada Lapas/Rutan, Wali Kota mengatakan akan mendukung kelancaran program pembinaan kemandirian yang dijalani WBP baik dari sarana prasarananya maupun pemberian bantuan pelayanan kesehatan bagi WBP.
“Kendala yang telah disampaikan ini akan saya evaluasi agar ketika kebutuhan yang disalurkan sesuai dengan permasalahan yang dialami,” jelas Wali Kota.
Sumber : Humas Kemenkumham NTT