Prof Wiku: Syarat Perjalanan Tetap Gunakan PeduliLindungi

0
310
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. FOTO: PEMKAB TEMANGGUNG

(Vibizmedia-Nasional) Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada SE Satgas No.17 Tahun 2021 dan addendum-nya yang menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik,” tegas Wiku dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB secara virtual, Selasa, 28 September 2021.

Untuk saat ini, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Hal ini demi melindungi anak-anak dari penularan Covid-19.

Disamping untuk moda transportasi, aplikasi PeduliLindungi juga masih diterapkan untuk aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di sejumlah fasilitas publik seperti mal, pusat perberlanjaan hingga telah diujicoba pada 6 pasar tradisional di berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk juga, kegiatan berskala besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 di Papua.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here