(Vibizmedia – Nasional) ntb.kemenkumham.go.id – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB di Desa Lembar, Lombok Barat dengan membawa Mobil Biladu (Mobil Pelayanan Terpadu) memberikan Penyuluhan Hukum kepada warga masyarakat Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (5/11). Penyuluhan ini bertemakan Waspada terhadap Pinjol (Pinjaman On line) dan Grooming modus pelecehan seksual pada anak dengan Narasumber dari Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Linda Maya S.,SE.,MM dan Samdani,SH.
Beni Basuki ST, Kepala Desa Lembar Selatan, membuka kegiatan penyuluhan dengan harapan agar peserta penyuluhan warga masyarakat yang terdiri dari para Kadus, Kader PKK, Kelompok Karang Taruna, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat bisa menyimak materi yang disampaikan oleh Narasumber, agar bisa menambah wawasan para peserta tentang hukum.
Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau biasa dikenal dengan nama pinjaman online merupakan pinjaman tanpa jaminan atau tanpa menyertakan suatu aset yang dijadikan sebagai pinjaman atas jaminan. Selain fintech legal, saati ini marak juga munculnya fintech/pinjol ilegal. Kenali ciri-cirinya: mulai dari tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, denda yang tidak transparan, dapat mengakses seluruh data di ponsel peminjam, ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik serta tidak ada layanan pengaduan. Bagaimana tips bagi masyarakat yg ingin melakukan pinjaman online? Tentunya lakukan peminjaman pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK.
Selanjutnya, substansi terkait eksploitasi seksual anak menjadi topik lainnya yang dibahas. Eksploitasi anak salah satu bentuknya adalah pelecehan seksual di mana pelanggar menggunakan kekuatan mereka, baik secara fisik, finansial atau emosional, atas seorang anak atau remaja, atau dengan menggunakan identitas palsu, untuk melecehkan anak secara seksual atau emosional. Dan grooming adalah salah satu proses yang dipakai oleh para pelaku, yang sering menjadikan anak-anak sebagai target.
Sumber : Humas Kemenkumham NTB