Pemerintah Kembali Izinkan Puluhan Kapal Lakukan Ekspor Batu Bara

0
350
Batu Bara
Ilustrasi: Batu bara domestik (Foto: Kementerian ESDM)

(Vibizmedia – Nasional) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperkenankan 96 kapal pengangkut batu bara berlayar ke luar negeri. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

“Kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, ada 75 kapal yang telah mendapat izin memuat batu bara dari perusahaan tambang karena mereka sudah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO).

Selanjutnya ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan ketentuan penjualan ke pasar domestik kurang dari 100 persen. Namun, mereka sudah menyampaikan surat pernyataan di atas materai bahwa akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar. Ada juga sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan-perusahaan perdagangan atau traders.

Pemerintah sudah mengizinkan kapal-kapal ini berangkat, karena tidak ada kewajiban bagi perusahaan perdagangan untuk memenuhi ketentuan DMO.

Ridwan mengungkapkan dua alasan pemerintah melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022.

Pertama, kebijakan itu untuk menghentikan pengoperasian tongkang dan vessel, sehingga pemerintah bisa mengerahkan kapal-kapal pengangkut itu untuk menyuplai batu bara, ke 17 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) supaya tidak terjadi pemadaman listrik.

Alasan kedua, agar kebijakan itu bersifat sama rata dan tidak ada pengecualian untuk memudahkan pemerintah dalam memenuhi pasokan batu bara dalam negeri terlebih dahulu.

“Larangan ekspor ini sifatnya sementara dan manajemennya kondisi darurat, untuk menjamin pasokan batu bara dalam negeri,” ujar Ridwan.

Selain itu pemerintah juga telah mengizinkan 139 perusahaan tambang batu bara untuk kembali melakukan kegiatan ekspor batu bara ke luar negeri.

“Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen, sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memprioritaskan kegiatan ekspor batu bara untuk produsen tambang, yang memenuhi 100 persen ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri.

Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here