Luhut: Bangga Buatan Indonesia, Belanja Pemerintah Wajib Produk Dalam Negeri

0
327
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (13/09/2021) malam, secara virtual. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Kemenko Marves)

(Vibizmedia – Nasional) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, minta agar pemerintah pusat dan daerah mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri. Ini dalam rangka meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia (BBI). Khususnya produk hasil dari usaha mikro kecil menengah/industri kecil menengah (UMKM/IKM) hingga Artisan.

Menko Marves Luhut mengatakan, target pembelian produk dalam negeri adalah sebesar Rp400 triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.

“Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Menko Marves Luhut di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Kepala Badan Pusat Statistik, Margo Yuwono, menjelaskan secara makro, bahwa jika seluruh anggaran belanja pemerintah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dan tidak membeli produk impor maka berpotensi meningkatkan ekonomi nasional sebesar 3,79 persen. Sesingga, bila belanja pemerintah pusat dan daerah dapat dialokasikan sebesar 40-50 persen saja pada produk dalam negeri dan UMKM, maka akan dapat meningkatkan lebih dari 1,5 persen ekonomi nasional pada 2022.

“Contoh konkret yang pertama pada 2021, Kemendikbudristek telah mengalihkan dari belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp1,27 triliun. Kemenkes juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp648 miliar, hal itu, memiliki dampak yang besar pada perekonomian dalam negeri kita,” jelas Menko Luhut.

Contoh konkret yang kedua pada Juni 2021, Kementerian Kesehatan telah melakukan aksi afirmatif dengan melakukan freezing produk-produk impor yang dapat disubstitusi dengan produk dalam negeri.

Menko Luhut juga menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah itu bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia memiliki buying power besar yang perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru. Buying power ini dapat dimanfaatkan untuk menggiring produsen luar negeri berinvestasi di Indonesia, tambahnya.

“Kemenperin dan Kemendagri agar mempercepat pembentukan Tim P3DN/BBI pada seluruh Pemda untuk memastikan belanja produk/jasa dalam negeri sebesar minimal Rp200 triliun,” tambah Menko Luhut.

Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani