
(Vibizmedia – Nasional) Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar rapat virtual terkait sosialisasi kebijakan tata kelola MINYAKITA bersama para pelaku usaha di Jakarta, Selasa (19 Juli).

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa tata kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek MINYAKITA telah diatur melalui Permendag Nomor 41 Tahun 2022.
Pendistribusian MGKR dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) dan/atau distributor yang terdaftar pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Ia melanjutkan bahwa titik penjualan MINYAKITA diperluas tidak hanya di pasar tradisional, namun juga di toko swalayan dan lokapasar (online marketplace) dengan harga jual sesuai HET sebesar Rp14.000/liter. Namun MGKR masih dibolehkan untuk dijual di bawah harga eceran tertinggi (HET).
Per tanggal 15 Juli 2022, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin penggunaan merek MINYAKITA kepada 64 pelaku usaha yang terdiri atas 26 produsen minyak goreng dan 38 industri pengemasan.
Surplus Perdagangan Indonesia Sebesar USD 5,09 miliar, Terbesar Sepanjang Sejarah