Pemerintah Terapkan Kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus untuk Hutan di Pulau Jawa

0
320
hutan pulau jawa
Hutan Pinus Becici, Yogyakarta, salah satu hutan di pulau Jawa (Foto: Hanny Nugrahani/ Vibizmedia)

(Vibizmedia – Nasional) Memperhatikan kondisi kawasan hutan di Pulau Jawa maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang disebut Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kebijakan ini diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa dan agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.

Peran Hutan di Pulau Jawa Sangat Krusial Sebagai Penyangga Ekosistem

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto  dalam sesi Webinar Perhutanan Sosial Nasional (Pesona) yang digelar pada Kamis (21/7), mengatakan bahwa peran hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem begitu krusial, terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, tanpa mengesampingkan masalah ekologi dan sosialnya.

Bambang juga mengatakan bahwa data BPS menunjukkan  36,7% dari sejumlah 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan itu dinyatakan termasuk kategori miskin. Sedangkan angka kemiskinan di Pulau Jawa sebanyak 14 juta orang atau 52% dari total penduduk miskin nasional sebanyak 26,5 juta penduduk (BPS, 2021).

Selain itu area lahan kritis yang ada di Pulau Jawa menunjukkan bahwa dari 2,1 juta ha lahan kritis di Jawa, 472 ribu ha berada di dalam kawasan hutan. Data lain juga memperlihatkan bahwa desa atau kampung yang berada di dalam kawasan hutan yang terisolir seluas 7.235 Ha, tambak terlantar seluas 31.112 Ha, pertambangan seluas 1.246 Ha, dan jalan yang melintasi kawasan hutan seluas 225 Ha.

“Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa,” kata Bambang.

Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus

Perbaikan kebijakan pengelolaan kawasan hutan di Jawa tersebut telah diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan pasal 125 ayat (7), yang menyatakan bahwa kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.

Peruntukannya adalah untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan (Konflik tenurial, konflik misal pemukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, lahan pengganti, hutan cadangan, hutan pangonan, proses TMKH), penggunaan kawasan hutan (IPPKH, PPKH, Lahan kompensasi), Rehabilitasi hutan (RHL, Lahan kritis), Perlindungan hutan (kriteria lindung), pemanfaatan jasa lingkungan (kerjasama) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Bambang juga menjelaskan bahwa KHDPK dengan instrumen rehabilitasi juga akan mengatasi 46% lahan kritis di Pulau Jawa. Proses identifikasi lapangan yang semakin baik juga akan mampu menjamin perlindungan ekologis hutan di Pulau Jawa secara terukur dan terintegrasi. Selain itu dengan melibatkan sebanyak mungkin masyarakat desa di sekitar hutan diharapkan mampu mengakselerasi fungsi pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Pasca penetapan SK 287 Tahun 2022, tentang Penetapan KHDPK, Pemerintah mempersiapkan penyusunan Peraturan Menteri LHK dalam mengakomodir dinamika dan fakta di lapangan dalam bentuk pedoman untuk KHDPK secara umum termasuk di dalamnya Perhutanan Sosial.

Sementara itu, menyangkut keresahan oleh sebagian karyawan Perhutani dengan adanya SK KHDPK juga telah dipikirkan oleh Pemerintah dan telah diatur dalam regulasi. Karyawan Perhutani akan bertransformasi menjadi pendamping Perhutanan Sosial dengan pengembangan kompetensi melalui learning management system.

Webinar Pesona dengan tajuk “Berbagi Pengetahuan Perhutanan Sosial (Belajar) dari Jawa” ini menghadirkan narasumber yaitu Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS) Catur Endah Prasetiani, Kepala Balai PSKL Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Ojom Somantri, dan Ketua KTH Sumber Makmur Abdi (Sumadi) Gus Nur Hidayat, dengan moderator oleh Anggota Tim Penggerak Perhutanan Sosial, Swary Utami Dewi.

hutan pulau Jawa
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto dalam sesi Webinar Perhutanan Sosial Nasional (Pesona) yang digelar pada Kamis, 21 Juli 2022 (Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)