Profil Pelabuhan Perikanan Indonesia

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu

0
5584
pelabuhan perikanan
Peresmian pelabuhan perikanan Untia, Makassar, 26 Nov 2016 (Photo: Setpres)

(Vibizmedia-Kolom) Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/ atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Pelabuhan perikanan umumnya dilengkapi dengan adanya Tempat Pelelangan Ikan (TPI). TPI dibentuk dan didirikan oleh pemerintah untuk penjualan hasil tangkapan.

Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan, dimana terjadi transaksi penjualan ikan, baik secara lelang maupun tidak. Kriteria Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adalah tempat tetap (tidak berpindah-pindah), ada bangunan tempat transaksi lelang/penjualan ikan, ada koordinator dalam prosedur lelang/penjualan ikan, ada izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemda).

Pencatatan data terkait perikanan tangkap di Pelabuhan Perikanan dan TPI menjadi ujung tombak dalam perencanaan dan perumusan kebijakan Sektor Kelautan dan Perikanan.

Salah satu data terkait perikanan tangkap yang rutin dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Statistik Pelabuhan Perikanan-Tempat Pelelangan Ikan (PPTPI).

Indonesia adalah negara kepulauan dengan hampir dua per tiga luas wilayahnya adalah perairan yaitu sekitar 3,26 km2.

Luasnya wilayah perairan Indonesia mendukung besarnya potensi sektor perikanan, baik penangkapan maupun perikanan budidaya. Khususnya terkait dengan penangkapan, saat ini KKP mulai menerapkan penangkapan ikan terukur.

Penangkapan ikan terukur merupakan penangkapan ikan yang terkendali yang dilakukan berdasarkan zona tertentu dan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, memberikan kesempatan berusaha, meningkatkan keadilan dan kesejahteraan nelayan.

Dalam penangkapan ikan terukur Pelabuhan Perikanan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) memiliki peran strategis, sebagai titik awal tempat pendaratan dan distribusi ikan hasil tangkapan.

Selain itu juga berperan dalam penerapan harga acuan ikan, nilai produksi ikan yang didaratkan serta menerbitkan surat tagihan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pasca produksi. Berdasarkan hasil Survei PP-TPI 2021, terdapat 578 pelabuhan perikanan di Indonesia.

Provinsi Aceh merupakan provinsi peringkat pertama dengan jumlah pelabuhan perikanan terbanyak, yaitu 113 unit atau sebesar 19,55 persen. Sedangkan Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau adalah provinsi yang hanya memiliki 1 unit pelabuhan perikanan atau sebesar 0,17 persen.

Jika dilihat berdasarkan klasifikasi tipe pelabuhan perikanan, pada tahun 2021 Indonesia memiliki 7 pelabuhan perikanan tipe A (Pelabuhan Perikanan Samudera/PPS), 17 pelabuhan perikanan tipe B (Pelabuhan Perikanan Nusantara/ PPN), 45 pelabuhan perikanan tipe C (Pelabuhan Perikanan Pantai/ PPP), dan 509 pelabuhan perikanan tipe D (Pangkalan Pendaratan Ikan/ PPI).

Pelabuhan perikanan tipe A/PPS tersebar di beberapa provinsi mulai dari Pulau Sumatera hingga Pulau Sulawesi, diantaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Pelabuhan perikanan tipe B/PPN tersebar di 14 provinsi mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga Kepulauan Maluku dan Papua.

Sebaran lokasi pelabuhan perikanan tipe C/PPP didominasi oleh provinsi di Pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi yang memiliki jumlah pelabuhan perikanan tipe C/ PPP terbanyak, yaitu 9 unit.

Selanjutnya Provinsi Jawa Timur menempati posisi kedua dengan jumlah pelabuhan perikanan tipe C/PPP sebanyak 8 unit, dan diikuti Provinsi Jawa Barat sebanyak 7 unit. Sisanya 22 unit Pelabuhan Perikanan tipe C/PPP tersebar di berbagai wilayah, yaitu Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pelabuhan Perikanan tipe D/PPI merupakan pelabuhan perikanan terbanyak yang ada di Indonesia, yaitu 509 unit. Pelabuhan perikanan tipe D/PPI tersebar merata hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

Jumlah pelabuhan perikanan berdasarkan ketersediaan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Indonesia tahun 2022 yaitu, sebanyak 415 unit pelabuhan perikanan yang memiliki fasilitas TPI dan 163 unit pelabuhan tanpa fasilitas TPI.

Pelabuhan perikanan yang dilengkapi fasilitas TPI sebagian besar berada di wilayah Jawa, sebesar 52,05 persen. Sedangkan di wilayah luar jawa, pelabuhan perikanan yang dilengkapi fasilitas TPI sebesar 47,95 persen.

Berdasarkan tujuan utama distribusi ikan hasil tangkapan pada pelabuhan perikanan tanpa fasilitas TPI, sebagian besar pelabuhan perikanan mendistribusikan ikan hasil tangkapan ke pedagang lokal sebesar 77,91 persen.

Selain itu distribusi ke pasar sebesar 8,59 persen, ke perusahaan dalam negeri sebesar 4,29 persen, didistribusikan ke TPI terdekat diluar pelabuhan perikanan sebesar 3,07 persen, untuk ekspor sebesar 2,45 persen, dan sisanya sebesar 3,68 persen didistribusikan diluar kategori tersebut.

Produksi Perikanan Laut yang Dijual melalui TPI

Pada tahun 2021, jumlah TPI aktif yang ada di pelabuhan perikanan tercatat sebanyak 415 unit. Sebanyak 216 unit TPI aktif berada di wilayah Jawa, sedangkan di wilayah Luar Jawa sebanyak 199 unit.

Berdasarkan hasil Survei PP-TPI 2021,volume produksi ikan yang dijual melalui TPI di wilayah Jawa lebih besar dibandingkan dengan di wilayah Luar Jawa, yaitu sebesar 58,47 persen dan 41,53 persen. Hal ini sejalan dengan jumlah TPI di wilayah Jawa lebih banyak dibandingkan dengan di wilayah Luar Jawa.

Persentase volume produksi ikan yang dijual di TPI selama triwulan I hingga triwulan III berkisar antara 20,00 persen hingga 25,00 persen. Hal ini menunjukan tidak ada fluktuasi yang signifikan pada volume produksi ikan yang dijual di TPI.

Namun, pada triwulan 4, persentase volume produksi ikan yang dijual mencapai 30,00 persen. Volume penjualan produksi ikan di TPI pada triwulan IV menunjukan volume tertinggi. Selanjutnya diikuti volume penjualan produksi pada triwulan III sebesar 25,41 persen, pada triwulan II sebesar 22,47 persen, dan volume penjualan produksi terendah pada triwulan I sebesar 22,13 persen.

Berdasarkan jenis ikan, Cakalang menempati peringkat pertama volume produksi terbesar mencapai 11,81 persen. Diikuti ikan layang dengan volume produksi sebesar 10,69 persen, cumi cumi sebesar 6,55 persen, dan sisanya sebesar 5 persen ikan lainnya.

Penutup

Perikanan merupakan subsektor pertanian yang memiliki peranan sangat penting di Indonesia. Luasnya lautan Indonesia mendukung potensi yang sangat besar dalam pengembangan usaha perikanan, baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya.

Khususnya pada perikanan tangkap, produksi ikan hasil penangkapan mempunyai keterbatasan stok di alam. Oleh karena itu pemantauan kegiatan penangkapan ikan dengan tetap menjamin kelestarian sumber daya ikan harus dilakukan. Pelabuhan perikanan merupakan interface antara penangkapan di laut dengan aktivitas pengelolaan dan pemasaran di darat.

Dengan demikian, pelabuhanan perikanan merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan perikanan dengan tetap mempertimbangkan tata ruang wilayah.