(Vibizmedia – Nasional) Padang – Jumat/27 Januari 2023, Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Kota Bukittinggi, sambutan Kepala Kantor Wilayah disampaikan oleh Febriandi dengan moderator Yeni Nel Ikhwan dan Boby Musliadi.
Bertempat di Ruang rapat Tuanku Imam Bonjol, pada piukul 09.00 Wib dilaksanakan Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang :
a. Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
b. Nilai perolehan air permukaan
c. Pedoman pengadaan barang dan jasa pada BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Selanjutnya Pada Pukul 14.00 Wib yang bertempat di Ruang rapat Tuanku Imam Bonjol, dilaksanakan Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi ttg pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan di Ruang Rapat Bung Hatta, dilaksanakan Rapat harmonisasi rancangan peraturan Bupati Tanah Datar tentang Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hasil harmonisasi disampaikan oleh Nurahma Fitri, Andros Timon, Sherly Kurnia Fitri, Lastme Novi Diana, Eka Kartika K, Rita Adriani, Ririd Poerwanta, Loli Septriningsih selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Roni Okpisya selaku Analis Hukum.
Dari Pemerintah Daerah pemarkarsa dihadiri oleh Biro Hukum, Biro Perekonomian, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelolaan Keuangan daerah, Unit Kerja Barjas, Dinas PPAKB Kota Bukittinggi, Bagian Hukum Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, Kepala Bagian Hukum dan OPD terkait di Kabupaten Tanah Datar.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah. Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. (*)
Sumber : Humas Kemenkumham Nasional