Wujud Dukungan Atas Hak Asasi Warga Negara, Kemenkumham Laksanakan MoU Bantuan Hukum 2023

0
218

(Vibizmedia – Nasional) Gorontalo – (30/01) Untuk meningkatkan kinerja dan komitmen masing-masing Organisasi Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum dalam hal memberikan pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan kegiatan MoU pelaksanaan bantuan hukum Tahun 2023.Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo didampingi Kadiv Yankumham, Hadiyanto membuka kegiatan ini. Turut hadir pada kegiatan ini Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pantia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Provinsi Gorontalo dan Ketua/Direktur Lembaga Bantuan Hukum se Gorontalo.Setelah penandatanganan, Heni memberikan sambutan dengan menyampaikan bahwa bantuan hukum sejatinya diberikan kepada seluruh masyarakat terlepas dari latar belakang, entitas, asal usul, etnis, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya miskin, agama, dan kelompok.Adanya ketidakmampuan masyarakat secara finansial untuk menuntut haknya sesuai dengan prosedur hukum, menuntut untuk diadakannya suatu kebijaksanaan sehingga dapat mengajukan suatu perkara perdata dengan tidak terbentur oleh biaya, oleh karena itu diperlukan suatu prosedur untuk mengajukan perkara secara cuma-cuma/tidak perlu membayar panjar perkara (prodeo).Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di tahun 2023. Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo, bantuan hukum ini disalurkan melalui 10 (sepuluh) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum. Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum menunjukkan peran Negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi Warga Negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.“Kepada seluruh OBH, untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan hukum dan mengikat. Saya yakin dan percaya, OBH Gorontalo adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum” Tutup Heni.

Sumber : Humas Kmenekumham Nasional