(Vibizmedia – NTB) ntb.kemenkumham.go.id – Tim bidang pelayanan hukum, khusunya sub bidang kekayaan intelektual, turun langsung terkait usulan indikasi geografis kopi robusta yang berada di kecamatan batulanteh kab sumbawa. Menindaklanjuti hasil koordinasi masalah KI dengan ditjen KI, kopi batulanteh akan dicatatkan dalam Potensi Indikasi Geografis dan selanjutnya akan menjadi Indikasi geografis.
Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto, Tim koordinasi ke Bappeda Sumbawa terlebih dahulu untuk memastikan apakah masih ada kendala terkait regulasi. Menurut bappeda selama ini mngenai regulasi dan persyaratan sudah terpenuhi, dan tim dari Kemenkumham NTB saat ini turun langsung ke lapangan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dan kondisi lapangan apakah sudah sesuai dengan yang sudah dilaporkan.
Kelebihan kopi batulanteh ini mempunyai cita rasa yg berbeda dan perkebunan berada di lokasi dengan ketinggian 800-1200 mdpl. Namun kopi ini belum mampu di pasarkan keluar NTB, sudah berbagai macam merek kopi yang bersumber dari batulanteh. Masing-masing merek juga mempunyai pengolahan masing-masing sehingga mempunyai varian aroma yg beda-beda. Keunggulan lain dari kopi ini yaitu tanamannya tidak pernah pake pupuk. Ini merupakan keunikan sendiri.
Sekretaris bappeda, Wahyu Indrajaya, menyampaikan bahwa alasan pemda mengajukan Indikasi Geografis ini ke kumham karena kopi di NTB lebih dari 50% merupakan produksi dari batulanteh. Selain kopi, madu sumbawa dan susu kuda liar juga berpotensi sebagai Indikasi Geografis.
Sumber : Humas Kemenkumham Nasional