(Vibizmedia – Kalbar) Singkawang-Dalam rangka meningkatkan manfaat layanan Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan koordinasi bersama instansi terkait layanan apostille dan pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Kegiatan ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menyambangi Kabupaten Mempawah dan Kota Singkawang (Kamis s/d Sabtu. 09 s/d 11 Februari 2023).
Pada kesempatan pertama Tim Pelayanan AHU yang dipimpin Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Krisman Samosir menyambangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Mempawah dan disambut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Selfi Kurniati di ruang rapat Disdukcapil Mempawah.
Kemudian pada hari berikutnya (Jum’at, 10 Februari 2023), Tim Pelayanan AHU bertolak ke Kota Singkawang dan diterima langsung Plt. Kepala Disdukcapil Kota Singkawang Bosni.
“Kunjungan kami ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada instansi terkait mengenai Layanan Apostille dan untuk mendapatkan infromasi pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang berada di wilayah kunjungan kerja kami kali ini (Mempawah dan Singkawang),” ujar Krisman kepada Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar.
“Layanan Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik yang diverifikasi oleh satu instansi, yaitu Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya.
Krisman menuturkan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk penyederhanaan dari proses legalisasi dokumen publik yang sebelumnya menggunakan Aplikasi Legalisasi Elektronik (ALEGRON).
“Sebelum Tahun 2021, layanan legalisasi dokumen publik masih menggunakan aplikasi Alegron. Ini birokrasinya agak panjang karena melibatkan pendaftaran ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kemudian diteruskan ke Kementerian Luar Negeri, lalu ke Kedutaan Negara Asing yang dituju. Setelah Indonesia bergabung dalam Konvensi Apostille, prosesnya hanya direkomendasikan pada satu instansi saja, yaitu Kemenkumham melalui layanan Apostille yang bersifat online. Hal inilah yang memangkas proses dari legalisasi dokumen publik tersebut,” jelas Krisman.
Krisman juga menambahkan bahwa pendaftaran layanan Apostille dapat dilakukan melalui aplikasi android Online Kemenkumham (OKe) maupun website Ditjen AHU dengan alamat apostille.ahu.go.id.
Sementara itu, mengenai anak berkewarganegaraan ganda terbatas, Krisman menyampaikan bahwa asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau belum 18 tahun tapi sudah kawin,” tutup Krisman.
Sumber : Humas Kemenkumham Nasional