UU Cipta Kerja Atasi Dampak Kerentanan Perekonomian

0
216
Ekonomi Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia – Nasional) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja berhasil mencegah dampak kerentanan perekonomian global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

Hingga saat ini perekonomian global terus diterpa tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi. Kondisi ini disebut sebagai “The Perfect Storm”.

“Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global. Ibaratnya, mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran. Perpu Cipta Kerja mencegah kebakaran terjadi dan meluas,” kata Airlangga di Gedung DPR-RI Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Meskipun kondisi di berbagai negara mulai mereda, namun pandemi COVID-19 belum usai. Berbagai negara masih melaporkan peningkatan jumlah kasus aktif harian, terutama di beberapa negara yang tingkat vaksinasinya masih rendah.

Krisis karena pandemi yang menerpa sektor riil, menyebabkan pemulihan yang terjadi dipercepat karena masyarakat yang ingin segera kembali ke keadaan normal. Dampaknya, terjadi kenaikan permintaan yang besar dan tidak diiringi dengan pasokan yang memadai.

Kondisi ini menyebabkan supply chain disruption, yang pada akhirnya menaikkan harga-harga komoditas utama di seluruh dunia.

Faktor lain yang menyebabkan disrupsi rantai pasok global semakin buruk dan menghambat pemulihan ekonomi, yakni perang Rusia-Ukraina. Perang itu berdampak memperburuk kondisi rantai pasok yang semakin terdisrupsi. Ini menyebabkan kenaikan tambahan yang signifikan pada harga banyak komoditas, terutama pada komoditas yang menjadi kebutuhan utama global, yakni komoditas energi dan pangan.

“Untuk melawan inflasi yang terus meningkat, bank sentral berbagai negara dengan cepat dan agresif meningkatkan suku bunga acuannya masing-masing yang berdampak kepada perlambatan permintaan dan pada akhirnya berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang tertahan,” ujar Airlangga.

Akibatnya, kata Airlangga, perekonomian menghadapi tantangan stagflasi dan berpotensi mengalami resesi. Di tahun 2023, kondisi permintaan yang melemah disertai suplai yang masih menurun tajam karena disrupsi rantai pasok, memunculkan risiko stagflasi yaitu stagnasi ekonomi dibarengi oleh harga-harga yang tinggi (inflasi).

UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi Covid-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Bank Dunia melaporkan pada Desember 2022 bahwa pasca UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment/FDI di Asia Tenggara. Tingkat PMA di Indonesia meningkat rata-rata 29,4% pada 5 triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.