(Vibizmedia-Nasional) Berdasarkan Keputusan bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023 dan Nomor: SKB/49/IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444H. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa pemerintah sepakat menambah waktu pengaturan pembatasan angkutan barang di tol dan non-tol sampai dengan Jumat, 28 April 2023.
Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.
Perlu diketahui, sebelumnya pembatasan angkutan barang berakhir hari ini, Rabu, 26 April 2023, per pukul 00.00 WIB, tetapi diperpanjang hingga Jumat pukul 24.00 WIB.
“Kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi,” jelas Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Rabu, 26 April 2023.
Berikut pembatasan operasional kendaraan barang yang terbagi dalam 5 kategori kendaraan, yaitu:
a. mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
b. mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
c. mobil barang dengan kereta tempelan
d. mobil barang dengan kereta gandingan
e. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sebagai informasi, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.
Bahan pokok tersebut terdiri dari beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.