Mendes: Rasio Jumlah Pendamping Lokal Desa Tidak Seimbang dengan Jumlah Desa

0
211
Pendamping Desa
Ilustrasi pendamping lokal desa. FOTO: WIKIPEDIA

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan rasio jumlah Pendamping Lokal Desa (PLD) dinilai belum ideal karena tidak seimbang dengan jumlah desa yang ada, sehingga tugas mereka dalam melakukan pendampingan cukup berat.

“Rasio antara jumlah PLD dengan desa harusnya selalu satu banding satu (1:1). Kalau Jepara satu banding tiga (1:3) bahkan ada yang satu banding empat (1:4). Itu dengan honor yang sangat terbatas. Belum di luar Jawa yang juga satu banding tiga dan satu banding empat, itu bukan pekerjaan yang ringan,” jelas Abdul Halim dalam acara Konsolidasi Pendampingan Desa Kabupaten Jepara di Sekuro Village Jepara, pada Senin, 29 Mei 2023.

Untuk itu, dirinya meminta agar rasio jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) pembangunan desa tersebut ditingkatkan untuk memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan desa. Menurutnya, tugas yang dikerjakan PLD cukup banyak karena semua masalah atau kendala dalam pembangunan desa biasanya dikaitkan ke pendamping desa.

“Apa-apa manggilnya pendamping lokal desa makanya harus diperhatikan secara ekstra,” jelas Abdul Halim.

PLD, lanjutnya, adalah salah satu pilar penting dalam Kemendes PDTT untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Mulai dari fasilitasi pendataan ter-update sebagai bahan referensi dalam pembangunan desa hingga pelaksanaan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID membutuhkan peran PLD.

“Oleh karena (peningkatan rasio) itu penting untuk menyeimbangkan antara beban kerja dan kemampuan PLD,” katanya.

Sebelumnya, tahun lalu, ia bernegosiasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar gaji para pendamping desa ditingkatkan.

Abdul Halim pun juga memberikan arahan kepada pendamping desa se-Kabupaten Jepara tersebut agar selain profesional, juga wajib terlibat aktif dalam kemajuan desa sehingga desa tertinggal terus menurun dan desa mandiri semakin banyak jumlahnya.

“Kerja kerja profesional pendamping harus terus ditingkatkan. Apa yang menjadi pekerjaan yang sudah baik semakin ditingkatkan lagi. Berikutnya desa-desa Jepara harus tampil lebih baik, memanfaatkan dana desa sebaik mungkin menjalankan pendampingan semaksimal mungkin,” terangnya.

Abdul Halim menambahkan rekrutmen tenaga pendamping desa diminta harus dilakukan dari level desa hingga level nasional menggunakan sistem promosi dari internal.