Begini Cara Musisi Daftarkan Hak Ciptanya

0
178
Penyanyi
Penyanyi asal Papua, Vien Reyes. FOTO: VIBIZMEDIA.COM/MARULI SINAMBELA

(Vibizmedia-Nasional) Di Hari Musik Dunia yang jatuh pada 12 Juni, masih terdapat banyak musisi dan pencipta lagu Indonesia bertalenta yang hidupnya kurang sejahtera karena tidak mendapatkan haknya secara layak.

Untuk itu, pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak cipta semya karya yang dimiliki.

Sampai dengan saat ini, subsektor musik memiliki tantangan besar yang belum terselesaikan secara maksimal, yakni masalah pembajakan, royalti, dan Hak Cipta yang menyebabkan perkembangan industri musik di Indonesia sedikit terhambat. Belum lama ini muncul polemik antar musisi-musisi kenamaan Indonesia. Mulai dari larangan Once menyanyikan lagu-lagu dari Dewa 19, hingga larangan The Groove membawakan lagu ciptaan sang mantan vokalis, Rieka Roeslan.

Perlu diketahui, Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif pencipta atau orang menciptakan musik atau karya tersebut, yang umumnya terbagi menjadi tiga bagian, yakni Mechanical Rights (hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media), Performance Rights (hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu) dan Synchronization Rights (hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan maupun video).

Pihak yang wajib membayar royalti bukanlah musisi yang memainkan lagu dari musisi lain yang sudah memiliki hak cipta, melainkan biaya royalti akan dibebankan kepada pelaku atau penyelenggara (EO) seperti salah satu pihak penyedia konser atau pemilik kafe-kafe.

Sementara kedepannya, subsektor musik diproyeksikan terus mengalami peningkatan pendapatan. Diperkirakan, pertumbuhan CAGR (Compound Annual Growth Rate) pendapatan musik dalam lima tahun ke depan dapat meningkat 12,8% dengan dorongan digital streaming yang makin marak.

Nantinya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menarik royalti dari pihak yang menggunakan musik atau lagu untuk kepentingan komersial dan publik. Setelah itu, LMKN akan menyerahkan royalti tersebut kepada pencipta dan pemegang Hak Cipta.

Tarif royalti yang harus dibayarkan berbeda-beda. Untuk konser musik berbayar, royalti yang harus dibayarkan sebesar 2% hasil kotor penjualan tiket, ditambah 1% tiket gratis. Sedangkan untuk konser musik gratis, harus membayar 2% dari biaya produksi musik. Sementara restoran dan kafe yang memainkan karya musik terdaftar dalam Hak Cipta, harus membayar royalti sebesar Rp120.000 per kursi/tahun.

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Musik bagi Musisi Indonesia

Sampai saat ini ada sebagian musisi yang belum memahami cara mendaftarkan Hak Cipta atas karya atau musik yang dihasilkan. Padahal, cara pendaftarannya cukup mudah, dan bisa dilakukan secara online. Begini cara mendaftarkan Hak Cipta Lagu secara online:

1. Kunjungi situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id.

2. Lakukan registrasi dengan klik “Create your account”.

3. Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan lengkap, dan berbagai data pendukung yang dibutuhkan.

4. Setelah semua terisi, klik “Daftar”.

5. Verifikasi akun dengan klik link tautan pada email.

6. Jika suda terverifikasi, silakan login ulang dengan email dan password yang telah terdaftar.

7. Untuk pendaftaran Hak Cipta lagu dan musik, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”.

8. Siapkan dokumen yang dibutuhkan: contoh lagu ciptaan, KTP, dan surat pernyataan.

9. Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan dengan benar, klik “Submit”.

10. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran Hak Cipta sesuai dengan nominal yang tertera, dan ikuti instruksi yang diberikan.

11. DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran tersebut.

12. Setelah permohonan terverifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta.