(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut jumlah kendaraan masuk ke Jakarta itu ada 997 ribu unit dari daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) per harinya.
Untuk itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa hal tersebut menjadi perhatian kita bersama untuk menerapkan uji emisi dan kendaraannya harus lulus (uji emisi).
Uji emisi kendaraan merupakan salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Manfaat dari uji emisi kendaraan yakni melindungi lingkungan dan menjaga kualitas udara serta persyaratan wajib bagi kendaraan yang melintas di Jakarta yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur no 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap mobil dan motor yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan melakukan uji emisi.
Saat uji emisi, kendaraan dalam kondisi mesin menyala akan dihubungkan dengan peralatan yang menghitung polutan seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), oksida nitrogen (NOx), dan partikulat (kendaraan diesel).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan petugas polisi saat ini fokus pada hasil HC dan CO, sebab keduanya merupakan zat yang disebut bisa berdampak buruk pada tubuh manusia.
Sertifikat uji emisi tersebut hanya berlaku satu tahun. Untuk itu, bagi pemilik kendaraan harus memperpanjang sertifikat uji emisi setiap tahunnya.
Per 1 September, kendaraan yang belum melakukan uji emisi bakal ditilang. Denda yang dikenakan paling besar Rp 500 ribu untuk mobil dan motor Rp 250 ribu.