
(Vibizmedia – Jakarta) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga persaingan yang adil dan sehat antara perdagangan daring dan luring.
Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Selasa (26/9/2023) yang lalu.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang dikutip melalui siaran pers saat meninjau Pasar Grosir Asemka, Jakarta pada Jumat, (29/9/2023) menyatakan, pemerintah hadir untuk menata agar terjadi perdagangan adil.
Permendag 31 Tahun 2023 dibuat dengan tujuan untuk mendorong ekosistem perdagangan digital dan luring menjadi lebih baik di masa depan. Sehingga, eksistensi kedua perdagangan tersebut senantiasa dapat terus berjalan.
Oleh karena itu, penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mengikuti aturan yang berlaku.
Pada dasarnya setiap negara memiliki aturan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk Indonesia. Sehingga, pelaku UMKM dapat masuk dalam ekosistem digital.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, jika ingin membuat media sosial maka dipersilahkan dan tidak akan ditutup. Kalau membuat social commerce dan e-commerce maka harus sesuai izin dan mengikuti aturan. Ia melanjutkan, perdagangan luring dan daring syaratnya harus sama, misalnya harus ada standar nasional Indonesia (SNI), sertifikat halal, pajak, atau izin edar, semua diatur agar menang dan berkembang.
Baca juga: